Kompas TV nasional hukum

Polisi Resmi Tahan Panji Gumilang Selama 20 Hari di Rutan Bareskrim

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 14:57 WIB
polisi-resmi-tahan-panji-gumilang-selama-20-hari-di-rutan-bareskrim
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi resmi menahan Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan terhadap Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun tersebut dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

“Terkait kasus penodaan penistaan agama oleh saudara PG, setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” tuturnya, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV Thifal Solesa/Yogi Syahrevi.

Polisi menahan Panji Gumilang sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB hingga 21 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Nasib Santri Al-Zaytun Pasca Penetapan Status Tersangka Panji Gumilang

“Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023.”

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang,  sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.


Baca Juga: Anwar Abbas Mengaku Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama: Semoga Beliau Tabah

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa.

“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.”

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x