Kompas TV nasional hukum

Terungkap Kejahatan Mario Dandy Sebelum Aniaya David Ozora, Ganti Pelat Nomor hingga Tidak Bayar Tol

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 08:12 WIB
terungkap-kejahatan-mario-dandy-sebelum-aniaya-david-ozora-ganti-pelat-nomor-hingga-tidak-bayar-tol
Terdakwa Mario Dandy Satriyo merespons kesaksian Paman David Ozora, Rustam Atala yang menyebut dirinya bermain ponsel atau HP ketika ditahan di Polsek Pesanggrahan. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

"Betul, Yang Mulia," jawab Mario.

"Tahu enggak itu melanggar hukum atau tidak?" tanya hakim lagi.

"Tahu, Yang Mulia," kata Mario.

Adapun Mario Dandy diduga menerobos palang pintu tol ketika masuk di Gerbang Tol Ciputat 2. Mario melalui pintu tol itu karena menjemput Shane Lukas di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, saat hari penganiayaan David.

Setelah masuk tol, Mario kemudian memacu mobilnya sampai keluar dari tol di bilangan Petukangan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Saraf Otak David Ozora Rusak akibat Dianiaya Mario Dandy, Dokter: kalau Jalan Oleng ke Kiri

Seperti diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.


Mario menganiaya korban David pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Waktu itu, Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban David. 

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario untuk menganiaya korban sampai koma. 

Shane dan AG berada di lokasi kejadian saat penganiayaan David Ozora berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario tersebut.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Emosi David Ozora Meledak-ledak gara-gara Dianiaya Mario Dandy, Dokter: Ada Fungsi Otak yang Rusak

Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David.



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x