Kompas TV nasional hukum

Kabasarnas Disidang di Pengadilan Militer, Mantan Kabais TNI: Jangan Ragukan Peradilan Militer

Kompas.tv - 2 Agustus 2023, 05:58 WIB
kabasarnas-disidang-di-pengadilan-militer-mantan-kabais-tni-jangan-ragukan-peradilan-militer
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Soleman Ponto di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (1/8/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Basarnas 2021-2023 Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas,  akan disidangkan di Pengadilan Militer.

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Soleman Ponto meyakini Henri akan mendapat hukuman berat meski jenderal bintang tiga itu disidang di Pengadilan Militer.

Menurutnya jika di peradilan umum, Henri tidak mungkin mendapat sanksi pemecatan dari TNI, sedangkan di peradilan militer sanksi Henri untuk dipecat sangat mungkin ada.

"(Henri) ini minimal dipecat, lalu kalau melihat sebelumnya minimal ada ganti rugi. Itu minim, kalau penjaranya dilihat dari yang sudah ada, tuntutan sekitar 12 tahun," ujar Soleman di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (1/8/2023).

Soleman menambahkan banyak publik yang meragukan Henri mendapat hukuman berat di Pengadilan Militer.

Baca Juga: Henri Alfiandi Disidang di Pengadilan Militer, Danpuspom TNI: Kami Gunakan Asas Tempus Delicti

Ia menegaskan di era sekarang ini publik tidak perlu lagi meragukan peradilan militer, lantaran sudah banyak tamtama tinggi hingga perwira tinggi mendapat hukuman berat. 

Purnawirawan Laksamana Muda TNI ini mencontohkan Laksamana Muda TNI (Purn) Agus Purwoto mendapat gukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kemhan 2012-2021.

Agus juga mendapat hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 153 miliar lebih dalam satu bulan setelah hukuman inkrah.

Apabila mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan di Kemhan itu tidak bisa membayar, maka penegak hukum dapat menyita harta benda milik Agus untuk dilelang guna membayar uang pengganti. Jika tak mencukupi, maka hukuman Agus bakal ditambah tiga tahun penjara.  

Kemudian pada 2016 lalu Pengadilan Militer menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kemhan. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x