Kompas TV nasional hukum

Mantan Penyidik KPK Minta Dirdik KPK Asep Guntur Tak Mundur, Ini Alasannya

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 19:05 WIB
mantan-penyidik-kpk-minta-dirdik-kpk-asep-guntur-tak-mundur-ini-alasannya
Foto arsip. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu tidak mengundurkan diri. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meminta Direktur Penyidikan atau Dirdik Asep Guntur Rahayu tidak mengundurkan diri.

Asep dikabarkan mundur dari jabatannya buntut polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Yudi mengatakan Asep bekerja sesuai perintah pimpinan KPK.

"Terkait dengan adanya informasi bahwa Direktur Penyidikan KPK yaitu Pak Asep yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK mengundurkan diri tentu kita perlu kaji kembali. Menurut saya, Pak Asep jangan mengundurkan diri," kata Yudi dalam keterangan video yang diterima Kompas.tv, Sabtu (29/7/2023).

"Karena pegawai KPK dalam hal ini misalnya penyelidik, bekerja untuk dan atas nama pimpinan KPK atas perintah pimpinan KPK," sambungnya.

Ia pun menilai kepemimpinan Asep masih dibutuhkan terutama setelah sikap pimpinan KPK yang justru menyalahkan penyelidik terkait polemik penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.

Padahal, kata dia, proses penyelidikan dan penyidikan dugaan suap tersebut sudah tentu atas sepengetahuan pimpinan KPK.

"Oleh karena itulah di saat terjadinya krisis kepercayaan kepada pimpinan KPK, maka sebagai yang dituakan bukan hanya sebagai pegawai KPK yang senior ya atau struktural, tetapi juga secara informal tentu kepemimpinannya kang Asep sangat dibutuhkan," jelasnya.

"Karena saat ini saya melihat kondisi internal KPK tentu sedang tidak baik-baik saja," ucap Yudi.

Baca Juga: TNI Ambil Alih Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi dari KPK, Ini Alasanya

Sebab itu, ia pun meminta Asep untuk memikirkan kembali pengunduran dirinya. 

"Karena sekali lagi pegawai masih membutuhkan kang Asep terutama yang ada di kedeputian penindakan termasuk juga di direktorat penyidikan yang dipimpinnya secara langsung," kata dia menegaskan.

Sebelumnya, beredar kabar Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK buntut polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Pengunduran diri Asep beredar di aplikasi WhatsApp awak media sejak Jumat (28/7/2023) malam.

Dalam pesan tersebut, Asep disebut mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawabnya atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri... Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan.. (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)," demikian bunyi pesan yang diduga dari Asep yang beredar di awak media.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.

Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.

Komandan Puspom atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7).

Baca Juga: Polemik Suap Basarnas, Alexander Marwata: Saya Tak Salahkan Tim KPK, Ini Kekhilafan Pimpinan

 

Pada hari yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku pihaknya khilaf dalam penetapan tersangka tersebut. Hal itu disampaikan usai rapat bersama Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

Tanak mengatakan ada kekeliruan dalam koordinasi kasus ini. Ia pun meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak dalam jumpa pers.

"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI)," ujarnya.

Pada Sabtu (29/7/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak menyalahkan tim KPK terkait polemik penanganan kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas.

Menurutnya, tim KPK, dari penyelidik, penyidik, hingga jaksa, telah bekerja dengan baik dan sesuai tugasnya.

Jika pun ada kekhilafan dalam proses penetapan tersangka di kasus ini, kata dia, hal tersebut adalah kekhilafan pimpinan KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu.

"Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," sambungnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x