Kompas TV nasional humaniora

Profil Brigjen Asep Guntur Rahayu, Dirdik KPK yang Dikabarkan Mundur Usai OTT Kepala Basarnas

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 13:00 WIB
profil-brigjen-asep-guntur-rahayu-dirdik-kpk-yang-dikabarkan-mundur-usai-ott-kepala-basarnas
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu saat ditemui di gedung Merah Putih, Senin (20/3/2023). Sosok Asep Guntur Rahayu menjadi sorotan usai dikabarkan mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sosok Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menjadi sorotan usai dikabarkan mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan atau Dirdik sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Melalui pesan WhatsApp dari internal KPK yang beredar di awak media, sejak Jumat (28/7/2023) malam, alasan Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri adalah sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas penetapan tersangka di kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media."

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri... Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan.. (surat resmi akan saya sampaikan hari Senin)."

Baca Juga: Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, PUKAT UGM: KPK Berkaca Pada Mandeknya Kasus Helikopter AW-101

"Percalah bapak ibu,.. Apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum utk memberantas korupsi," demikian bunyi pesan yang diduga dari Brigjen Asep.

Profil Asep Guntur Rahayu

Melansir TribunnewsWiki, Pria kelahiran Majalengka 25 Januari 1974 ini adalah alumnus Akademi Kepolisian atau Akpol 1996.

Brigjen Asep Guntur Rahayu mempunyai istri yang juga berprofesi sebagai polisi wanita (polwan) yakni AKBP Sumarni yang juga pernah berdinas di KPK.

Selama di kepolisian, Asep Guntur Rahayu menduduki sejumlah jabatan di struktur Polri. Ia menjabat Kabagpenkompeten Biro Pembinaan Karier (Robinkar) Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, dan Kapolres Cianjur.

Brigjen Asep Guntur Rahayu kemudian ditugaskan ke KPK sejak 2007 atau satu angkatan bersama Novel Baswedan.

Selama kurang lebih lima tahun di KPK, ia ditarik ke institusi Polri pada 2012. Namun, 10 tahun kemudian, kembali bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: KPK Dinilai Menyalahi Ketentuan TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

Brigjen Asep Guntur Rahayu mengemban jabatan sebagai Dirdik KPK menggantikan Brigjen Setyo Budiyanto yang menjadi Kapolda NTT.

Ia dilantik menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Kini, Brigjen Asep Guntur Rahayu juga menjadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Ia menggantikan posisi Irjen Karyoto yang mendapatkan promosi sebagai Kapolda Metro Jaya.

Harta Kekayaan Brigjen Asep Guntur

Melansir laman LKHPN, Asep Guntur Rahayu mempunyai harta kekayaan sebesar Rp2,8 miliar seperti dalam laporan yang diserahkan ke KPK pada 16 Februari 2023, 

Rincian harta Asep Guntur Rahayu yakni sebagai berikut:

  • Tiga bidang tanah senilai Rp 2.050.000.000.
  • Enam kendaraan dengan nilai Rp 478 juta.
  • Harta bergerak lainnya sebesar Rp 236 juta
  • Kas dan setara kas Rp 389.779.125.
  • Utang sebesar Rp 273.125.016

Baca Juga: KPK Belum Komentar terkait Kabar Mundurnya Dirdik Brigjen Asep Usai Penetapan Tersangka Kabasarnas

Kronologi KPK khilaf karena tetapkan Kabasarnas jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka suap. Letkol Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.

Usai Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mendatangi KPK.

Dia menyebut KPK telah menyalahi aturan karena menetapkan Kabasarnas dan anak buahnya sebagai tersangka.

Menurut Marsda Agung, KPK tidak mempunyai wewenang untuk menangkap dan menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

“Jadi, menurut kami, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan (aturan),” kata Marsda Agung dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (28/7).

Marsda Agung menegaskan TNI mempunyai aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terjerat perkara tindak pidana.


Karena itu, penetapan tersangka terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto merupakan kewenangan TNI. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Kita punya aturan masing-masing. Kami TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka. Begitu juga harapan kami, KPK juga demikian,” ujarnya. 

“Mari kita bersinergi untuk memberantas korupsi. TNI sangat dukung pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Merespons keberatan TNI, KPK meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan pejabat Basarnas dari lingkup militer sebagai tersangka.

Baca Juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka KPK, Presiden Jokowi Bilang Hormati Proses Hukum

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini disampaikan usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer termasuk Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).

Terkait kasus ini, pihak TNI sampai saat ini belum menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

 




Sumber : Kompas TV, Tribunnews Wiki


BERITA LAINNYA



Close Ads x