Kompas TV nasional hukum

Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, PUKAT UGM: KPK Berkaca Pada Mandeknya Kasus Helikopter AW-101

Kompas.tv - 29 Juli 2023, 12:12 WIB
soal-penetapan-tersangka-kabasarnas-pukat-ugm-kpk-berkaca-pada-mandeknya-kasus-helikopter-aw-101
Barang bukti uang suap yang disita KPK dari tangan Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas di kawasan Jatisampurna, Bekasi, Rabu (26/7/2023) (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

Dalam perjalanan perkara ini, Mejalis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh dengan pidana selama 10 tahun penjara.

Irfan Kurnia Saleh dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2015-2017.

"Itu mungkin KPK menganggap bahwa tidak lancar ketika misalnya ditangani sendiri-sendiri. Sehinga mungkin KPK untuk kasus Basarnas menetapkan tersangka sendiri," sambung Zaenur Rochman.

Baca Juga: KPK Dinilai Menyalahi Ketentuan TNI Usai Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Sebagai Tersangka

Menurutnya, Meminta maaf merupakan satu-satunya langkah yang bisa dilakukan oleh pimpinan KPK meskipun hal tersebut berdampak pada citra profesionalitas lembaga antirasuah tersebut.

Zaenur menilai, KPK dan TNI seharusnya membentuk tim koneksitas untuk menangani kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di tubuh Basarnas.

"Itu tentu dengan persetujuan bersama antara KPK dengan TNI," ujar Zaenur, seperti dikutip dari Kompas.id.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyebut Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat kecewa karena prajurit TNI Terjaring OTT KPK, Jumat (28/7/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

Keberadaan tim koneksitas tersebut dapat lebih menjamin tuntasnya penanganan perkara dengan meniadakan disparitas dalam penegakan hukumnya.

”Dalam kasus Basarnas, pilihannya ada dua, yaitu dibentuk tim koneksitas atau dilakukan sendiri (oleh Polisi Militer). Namun, kalau dilakukan Polisi Militer sendiri, KPK harus melakukan koordinasi dan pengendalian perkara. UU KPK memberikan jaminan itu, tetapi saya berharap ada tim koneksitas,” ungkapnya.

Adapun jaminan atas koordinasi dan pengendalian dalam penanganan perkara yang melibatkan sipil dan militer tersebut ada di dalam Pasal 42 UU KPK.

”Jadi, KPK bisa mengoordinasikan dan mengendalikan prosesnya sehingga tidak ada disparitas dalam penanganannya,” ujar dia.

Meskipun demikian, ia yakin Polisi Militer TNI akan menangani kasus tersebut secara terbuka mengingat perkara tersebut sudah diketahui oleh publik secara luas.

Selain itu, kasus tersebut juga akan terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili pihak swasta/sipil yang terlibat dalam kasus tersebut.



Sumber : Kompas.com, Kompas.id


BERITA LAINNYA



Close Ads x