Kompas TV nasional hukum

Status Tersangka Kabasarnas Dievaluasi, Danpuspom TNI: Yang Bisa Menetapkan Penyidik Militer

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 20:25 WIB
status-tersangka-kabasarnas-dievaluasi-danpuspom-tni-yang-bisa-menetapkan-penyidik-militer
Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi, saat ditemui di kantor pusat Basarnas, Jumat (10/2/2023). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penetapan tersangka Kabasarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dievaluasi oleh pihak TNI.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI R Agung Handoko menjelaskan, KPK tidak memiliki hak untuk menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Agung menyatakan secara aturan yang dapat menetapkan tersangka bagi prajurit TNI aktif adalah penyidik dari Puspom TNI.

Agung menjelaskan KPK memang berkoordinasi dengan Puspom TNI, termasuk juga saat proses penangkapan terduga tindak pindana korupsi. 

Namun hal yang disayangkan, KPK secara resmi menetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas 2021-2023. 

Baca Juga: TNI: KPK Langgar Prosedur Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas

Sejauh koordinasi yang dilakukan KPK hanya menyatakan penanganan kasus hukum Henri dan Afri naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan penetapan tersangka.

"Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," ujar Agung, Jumat (28/7/2023). Dikutip dari Kompas.com

Lebih lanjut Agung menjelaskan kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas kini ditangani oleh Puspom TNI. 

Agung menegaskan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono sangat komit dengan masalah penanganan hukum khususnya korupsi. 

Pihaknya juga bakal transparan dalam proses penanganan hukum Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, selaku Koorsmin Kabasarnas dan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi yang diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x