Kompas TV nasional hukum

191.965 Ponsel yang Gunakan IMEI Tak Sesuai Prosedur Bakal Shut Down, 176 Ribu di Antaranya iPhone

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 19:49 WIB
191-965-ponsel-yang-gunakan-imei-tak-sesuai-prosedur-bakal-shut-down-176-ribu-di-antaranya-iphone
Mengecek nomor IMEI di fitur ponsel. Sebanyak 191.965 unit ponsel yang menggunakan IMEI tidak sesuai prosedur akan dinonaktifkan. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 191.965 unit ponsel yang menggunakan IMEI tidak sesuai prosedur akan dinonaktifkan atau shut down, sekitar 176 ribu di antaranya adalah iPhone.

Penjelasan itu disampaikan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

“Yang jelas, ke depan kami akan melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone ini,” tuturnya dalam konferensi pers pengungkapan akses ilegal sistem CEIR.

“Ada dugaan kemungkinan nanti kita beli handphone secara resmi ya, tapi ternyata handphone yang kita beli ini adalah ulah mereka ini. Dari 191 ribu handphone ini, mayoritas adalah iPhone, sejumlah 176.874,” urainya.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan prosedur pendaftaran atau registrasi IMEI melalui empat cara.

Pertama, melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke wilayah Indonesia, dan batasnya tidak lebih dari 90 hari.

Kemudian melalui Kemenkominfo, yang bisa memiliki akses ini adalah tamu VIP atau VVIP kenegaraan.

Baca Juga: 21 Pegawai Bea Cukai Bakal Kena Hukuman Ringan hingga Berat Gara-gara Langgar Registrasi IMEI

“Kemudian selanjutnya melalui Bea Cukai, seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri, kemudian masuk ke pelabuhan atau bandara, bisa didaftarkan, ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai,” tuturnya.

Terakhir, kata dia, melalui Kementerian Perindustrian.

“Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau importasi handphone.  Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat.”

Ia merinci proses pengajuan izin IMEI di Kementerian Perindustrian, yakni diawali dengan permohonan secara online, kemudian diajukan ke Kementerian Perindustrian untuk melakukan verifikasi data.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x