Kompas TV nasional hukum

Polisi Beberkan Hasil Rekaman CCTV Bripda IDF: Perkiraan Kejadian Berdurasi 3 Menit 53 Detik

Kompas.tv - 28 Juli 2023, 17:55 WIB
polisi-beberkan-hasil-rekaman-cctv-bripda-idf-perkiraan-kejadian-berdurasi-3-menit-53-detik
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) dalam konferensi pers perkembangan kasus tertembaknya Bripda IDF, Jumat (28/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

Saat itulah, kata Rio, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban, tepatnya di bawah telinga kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri.

“Setelah itu terlihat pada rekaman CCTV saksi AN dan saksi AY keluar dari TKP pada pukul 01.43.01, jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi keluar selama 3 menit lewat 53 detik.”

“Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.  Korban atas nama ID, 20 tahun, merupakan anggota Polri,” imbuhnya.


Pihak Polres Bogor, lanjut Rio, telah memeriksa delapan orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api rakitan ilegal jenis pistol.

“Barang bukti yang telah kami sita, pertama rekaman CCTV aspol tersebut, satu pucuk senjata api jenis pistol rakitan nonorganik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, satu buah proyektil peluru kaliber 45 ACP, handphone korban, handphone saksi, handphone pelaku, dan yang lain-lain.”

“Lalu Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang, sementara masih dipatsus di Ditpropam Mabes Polri dengan inisial IMS, umur 23 tahun, pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api,” urainya.

Tersangka kedua, lanjut Rio, berinisial IGD (33), pekerjaan anggota Polri, sebagai pemilik senjata api tersebut.

Kepada  tersangka IMS, polisi menerapkan Pasal 338 dan atau Pasal 359 KUHP, dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Polri Transparan Usut Kematian Bripda IDF: Jangan Ulang Kasus Brigadir Yosua

Sedangkan untuk tersangka IGD, pasal 338 jo 56 dan atau 359 jo 56 KUHP, dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

“Untuk ancaman pidananyan, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Penyidikan kami laksanakan di Polres Bogor.”

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x