Kompas TV nasional hukum

Kronologi OTT Pejabat Basarnas: Bawa Uang Hampir Rp1 Miliar, Transaksinya di Kawasan Mabes TNI

Kompas.tv - 26 Juli 2023, 21:55 WIB
kronologi-ott-pejabat-basarnas-bawa-uang-hampir-rp1-miliar-transaksinya-di-kawasan-mabes-tni
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023) di Gedung KPK, Rabu (26/7/2023). (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 orang ditangkap KPK dalam oparasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Bekasi pada Selasa siang (25/7/2023). Dari 11 orang tersebut lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. 

Lima orang yang ditetapkan tersangka suap proyek suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 yakni, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.

Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas, Direktur Utama Intertekno Grafika Sejati (PT IGK) Marilya, Direktur Utama Kindah Abadi Utama (PT KAU) Roni Aidil, dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (PT MGCS) Mulsunadi Gunawan.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, OTT KPK ini diawali dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas. 

Mendapat informasi tersebut tim bergerak ke sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi transaksi. Alhasil, Selasa (25/7/2023), KPK mengamankan Marilya (MR), HW supir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Terkena OTT KPK Diduga Korupsi di Basarnas

Diduga MR telah menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta kepada Afri Budi Cahyanto (ABC). Dalam pemeriksaan penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap. 

Tak berselang lama tim kemudian menangkap ABC di salah satu Restoran Soto di Jatisampurna, Bekasi. Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan permintaan keterangan," ujar Alex saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (26/7/2023).

Setelah OTT, KPK kemudian mengumpulkan informasi dan bahan keterangan dari sejumlah pihak dari PT IGK, PT KAU.

Hasilnya pemeriksaan sejumlah saksi dan data yang diperoleh tim KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto diduga mendapat uang suap Rp999,7 juta dan Rp4,1 miliar dari tiga proyek pengadaan barang dan jasa. 

Baca Juga: Hasil OTT KPK, Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Proyek Barang Jasa

Kedua proyek tersebut yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. 

Pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. 

Alex menjelaskan dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, HA bersama dan melalui ABC
diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023 sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," ujar Alex.

Atas perbuatannya Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalur KA

Terhadap dua orang tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

"Untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam UU," ujar Alex. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x