Kompas TV nasional politik

Minat Jadi Wakil Rakyat? Ikuti Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

Kompas.tv - 24 Juli 2023, 13:34 WIB
minat-jadi-wakil-rakyat-ikuti-syarat-dan-ketentuannya-berikut-ini
Ribuan mahasiswa menduduki gedung DPR memprotes agar Soeharto mundur dari jabatannya. Krisis moneter 1997 berkembang menjadi krisis ekonomi, sosial, dan politik hingga 1998 di Indonesia. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan anggota legislatif (pileg) 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang bareng dengan pemilihan presiden. Setiap parpol yang sudah dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan daftar calon anggota legislatif (caleg). Mereka akan berkampanye untuk merebut suara rakyat sebelum melenggang ke kursi DPR dan DPRD.   

Dikutip dari situs dpr.go.id, berdasarkan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kapolri Evaluasi Polda Riau soal Penanganan Konflik Masyarakat dengan PT DSI

Untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, calon legislator harus berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

Syarat pendidikan itu  diatur dalam Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.


Kemudian dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

Adapun syarat khusus bagi kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya yang ingin menjadi calon anggota legislatif, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.

Baca Juga: Anggota DPR Dedi Mulyadi Bagikan Daging Gunakan "Bongsang", Lebih Ramah Lingkungan

Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR atau DPRD terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x