Kompas TV nasional hukum

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Anang Achmad Latif, Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 12:23 WIB
hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-anang-achmad-latif-perintahkan-jaksa-lanjutkan-pemeriksaan
Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung di Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (4/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com/GITO YUDHA PRATOMO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Anang Achmad Latif dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G Kominfo.

Diketahui, Anang Achmad Latif merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo yang merupakan kuasa pengguna anggaran dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini soal Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Anang sebelumnya mengajukan nota keberatan setelah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) karena telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan BTS 4G Kominfo.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Anang Achmad Latif tidak dapat terima. 

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achma Latif tidak dapat diterima," kata Fahzal dalam persidangan pada Selasa (18/7/2023).

Fahzal mengungkapkan pertimbangannya menolak eksepsi Anang Achmad Latif karena Pengadilan Tipikor Jakarta mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat terdakwa.

Selain itu, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan yang disampaikan kuasa hukum Anang yang mempertanyakan kerugian negara, merupakan bagian dari pokok perkara dan karenanya harus diuji di persidangan.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail

Dengan demikian, Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan Jaksa pun sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materil.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.

Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim kemudian memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu. 

Dari 8 tersangka itu, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Penampakan Uang Rp27 Miliar Dibawa Maqdir ke Kejagung soal Kasus BTS Kominfo, Dibopong 2 Orang

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.


Kemudian, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x