Kompas TV nasional hukum

Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini soal Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kompas.tv - 18 Juli 2023, 09:11 WIB
johnny-g-plate-jalani-sidang-putusan-sela-hari-ini-soal-kasus-korupsi-bts-4g-kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate, dijadwalkan menjalani sidang putusan sela terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pada hari ini, Selasa (18/7/2023).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang piutusan sela Johnny G Plate akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.

Baca Juga: Begini Nasib Projo usai Budi Arie Dilantik Jadi Menkominfo Gantikan Johnny G Plate

"Selasa, 18 Juli 2023 jam 10.00 - selesai agenda putusan sela," demikian yang tertulis dalam SIPP yang dikutip pada Selasa (18/7/2023).


Adapun sidang putusan sela ini yatitu untuk memastikan apakah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. 

Dalam putusannya nanti, hakim akan bertindak untuk memutuskan menerima atau menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Johnny Plate beserta kuasa hukumnya.

Tak hanya Johnny Plate yang akan menjalani sidang putusan sela hari ini, terdakwa lainnya juga dijadwalkan menjalani sidang serupa.

Mereka antara lain mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Kejagung Kejar Sosok S yang Kembalikan Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun itu. 

Dari 8 tersangka itu, enam orang di antaranya telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Baca Juga: Jaksa: Kontrak Payung Perbuatan Melawan Hukum karena Dijadikan Siasat Pengerjaan BTS 4G Kominfo

Lalu, Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x