Kompas TV nasional hukum

Kejagung Terima SPDP Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Kompas.tv - 14 Juli 2023, 07:20 WIB
kejagung-terima-spdp-kasus-penistaan-agama-pimpinan-al-zaytun-panji-gumilang
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaka Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung atau Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas nama terlapor Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan SPDP atas nama Panji Gumilang itu diterbitkan pada 5 Juli 2023.

“Jampidum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT,” kata Ketut dikutip dari Antara pada Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima Laporan PPATK Usut Pencucian Uang Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Adapun ARPG alias SPG alias PG alias AT adalah nama terang Panji Gumilang, yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang alias Abu Toto.

Ketut menjelaskan, SPDP tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang dianut di Indonesia.

Kemudian, menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun2 016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucap Ketut.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik saat ini telah meminta keterangan dari saksi ahli. 

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bubarkan Ponpes Al Zaytun, Singgung Abu Bakar Baasyir




Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x