Kompas TV nasional hukum

Kejagung: Belum Ada Alat Bukti yang Hubungkan Pengembalian Rp27 Miliar dengan BAP Irwan Hermawan

Kompas.tv - 13 Juli 2023, 22:58 WIB
kejagung-belum-ada-alat-bukti-yang-hubungkan-pengembalian-rp27-miliar-dengan-bap-irwan-hermawan
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami keterkaitan uang Rp27 miliar yang dikembalikan tersangka Irwan Hermawan melalui pengacaranya Maqdir Ismail dengan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan pada 15 Mei 2023.

Dalam eksepsinya di BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023 Irwan menyebut pernah menyerahkan sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu X, Y dan Z. Uang tesebut diberikan dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.

Belakangan salah satu inisial tersebut dikaitkan dengan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo. 

Nominal yang diduga diterima Dito juga sama dengan yang dikembalikan Irwan melalui pengacaranya. Dito sudah diperiksa Kejaksaan dan membantah tidak mengenal Irwan dan telah menerima uang Rp27 miliar. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan pihaknya belum bisa menentukan uang tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan tersangka Irwan.

Baca Juga: Menpora Dito Klarifikasi Tudingan Terima Rp 27 M dari Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G

Meski nominal diterima Kejaksaan dengan keterangan tersangka sama, belum tentu juga uang tersebut adalah uang yang sama seperti yang dimaksud dalam BAP tersangka. 

Sebab penyidik belum menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk meyakinkan uang tersebut bagian dari kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kominfo. 

"Sepanjang belum ada alat bukti yang menghubungkan, kami masih melihat uang ini sebagai barang yang nantinya akan kami tentukan sikap," ujar Kuntadi di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (13/7/2023).

Kuntadi menambahkan uang yang dikembalikan pengacara Maqdir status hukumnya masih belum jelas.

Apakah uang dari hasil tindak pidana, berkaitan dengan perkara atau uang pribadi tersangka sebagai pengembalian kerugian negara. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x