Kompas TV nasional hukum

Mahfud MD Ungkap Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Pengasuh Al-Zaytun, 145 Rekening Dibekukan

Kompas.tv - 11 Juli 2023, 19:26 WIB
mahfud-md-ungkap-dugaan-pencucian-uang-panji-gumilang-pengasuh-al-zaytun-145-rekening-dibekukan
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan laporan baru soal dugaan pencucian uang pengasuh Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ke Polri, Selasa (11/7/2023) di Jakarta. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

Saat ini, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.

Menurut Mahfud, Polri akan segera menetapkan pelaku dalam kasus tersebut.

"Dugaan peristiwanya sudah ada, tinggal pelakunya siapa," terangnya.

"Dan kita sudah bisa menduga, pelakunya itu siapa sih. Kan yang diperiksa dan disebutkan di dalam kasus itu ya orang itu, nanti mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun naik ke penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Pelapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Serahkan 10 Bukti Tambahan ke Bareskrim

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan ada unsur tindak pidana dari laporan dugaan penistaan agama.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani pada Selasa (4/7/2023).

Adapun pemeriksaan Panji Gumilang terkait dengan laporan atas dugaan penistaan agama yang dilayangkan Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. 

Laporan dugaan penistaan agama Panji Gumilang itu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x