Kompas TV nasional hukum

Koin Emas Bergambar Wajah Lukas Enembe yang Disita KPK Disebut Berasal dari Tambang di Tolikara

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 15:13 WIB
koin-emas-bergambar-wajah-lukas-enembe-yang-disita-kpk-disebut-berasal-dari-tambang-di-tolikara
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara terkait koin emas bergambar wajah kliennya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Petrus mengatakan bahwa koin emas bergambar wajah Lukas Enembe yang juga bertuliskan ‘Property of Mr Lukas Enembe’ itu berasal dari sebuah tambang emas yang ada di Tolikara.

Petrus menjelaskan hal tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya Lukas Enembe. 

Baca Juga: Lukas Enembe Ditahan di Rutan Lagi Usai Diperiksa Dokter Terawan, KPK Minta Hakim Cabut Pembantaran

Menurut Petrus, tambang emas di Tolikara itu merupakan milik Lukas Enembe yang dikerjakan oleh masyarakat di Tolikara.

“Atas penghormatan masyarakat setempat, emas itu dicetak atas fotonya Pak Lukas,” kata Petrus kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Meski begitu, Petrus mengaku tidak mengetahui tambang emas di Tolikara itu apakah tambang rakyat atau sudah terdaftar resmi di Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM).

"Kami hanya bisa klarifikasi mengenai emas yang ada cetakan wajah Pak Lukas karena itu emang ada tambangnya di Tolikara," kata Petrus.

Petrus menambahkan, jika koin emas yang disita KPK tersebut memang benar bersumber dari hasil korupsi, maka ia meminta lembaga antirasuah itu untuk membuktikan pihak pemberi suap. 

Baca Juga: Setelah Dibantarkan Selama 2 Pekan, Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Petrus menilai, tidak ada salahnya bagi seseorang, termasuk Lukas Enembe, untuk memiliki emas maupun barang-barang mewah selama itu bukan berasal dari tindak pidana.



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x