Kompas TV nasional hukum

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas.tv - 6 Juli 2023, 13:33 WIB
banding-ditolak-teddy-minahasa-tetap-dihukum-penjara-seumur-hidup
Pati Yanma Polri Irjen Teddy Minahasa Putra saat mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023). Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

"Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hakim juga memerintahkan agar Teddy Minahasa tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

Baca Juga: Komisi Kode Etik Polri Terima Memori Banding Teddy Minahasa

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," kata hakim ketua.

Teddy Minahasa juga wajib untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp5.000.


"Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 5 ribu rupiah," ujar hakim Sirande Paluyukan, dikutip Tribunnews.com.

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, majelis hakim pada PN Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa dalam sidang, Selasa (9/5) lalu.

Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Usai Dipecat, Kapolri: Sikap Polri Jelas Dalam Ambil Keputusan

Putusan pada pengadilan tingkat pertama dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.



Sumber : tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x