Kompas TV nasional hukum

Lewat Istri Rafael Alun, KPK Telusuri Aset Hasil Gratifikasi dan TPPU yang Disamarkan

Kompas.tv - 5 Juli 2023, 18:22 WIB
lewat-istri-rafael-alun-kpk-telusuri-aset-hasil-gratifikasi-dan-tppu-yang-disamarkan
Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek usai diperiksa KPK, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali aliran uang dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

Terbaru, KPK memeriksa istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek. Ernie menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (4/7/2023).

Usai diperiksa sebagai saksi, Ernie memilih tutup mulut mengenai apa saja yang ditanyakan penyidik KPK terkait kasus sang suami. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan istri tersangka Rafael untuk mendalami sumber penghasilan dari tersangka. 

Selain itu, penyidik juga mendalami sejumlah aset yang disamarkan oleh sang suami.

Penyidik menduga aset mewah dan bernilai ekonomis yang sudah disita hasil gratifikasi dan pencucian uang. 

Baca Juga: Momen Istri Rafael Alun Keluar dari Gedung KPK Usai Pemeriksaan, Sambil Tutup Muka

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, di antaranya, terkait dengan sumber penghasilan tersangka RAT serta pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Selain memeriksa istri Rafael, tim penyidik KPK telah memeriksa empat orang dari kalangan wiraswasta. Para saksi dicecar soal investasi yang dilakukan Rafael.

"Para saksi hadir dan didalami juga pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan investasi tersangka RAT ke beberapa perusahaan," ujar Ali.

Adapun KPK memperpanjang penahanan Rafael Alun selama 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023. Perpanjangan ini menjadi yang ketiga bagi Rafael. 

Baca Juga: Terungkap, Jaksa Polisi hingga Pegawai BUMN Tinggal di Kos-kosan Rafael Alun, Segini Harga Sewanya

Mantan pejabat Ditjen Pajak itu pertama kali ditahan pada Senin (3/4/2023) selama 20 hari pertama di Rutan KPK di Gedung Merah Putih. 

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan Rafael yang menjadi tersangka gratifikasi dan TPPU untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti dan penelusuran aset milik Rafael.

Termasuk menelusuri dan menyita aset tersangka yang kemungkinan disamarkan.

Sejauh ini, KPK telah menyita banyak aset milik Rafael Alun yang diduga hasil TPPU. Terbaru, KPK menyita 20 bidang tanah dan bangunan yang jumlahnya mencapai Rp150 miliar.

Adapun 20 bidang tanah dan bangunan tersebut tersebar di tiga kota, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.

Selain itu, KPK juga menyita mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat penggeledahan di Solo, Jawa Tengah, kemudian satu motor gede jenis Triumph di Yogyakarta.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x