Kompas TV nasional hukum

Masalah Pekerja Migran Bukan Hanya yang Ilegal, Muhadjir Effendy Ungkap Persoalan PMI Legal

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 18:45 WIB
masalah-pekerja-migran-bukan-hanya-yang-ilegal-muhadjir-effendy-ungkap-persoalan-pmi-legal
Menko PMK MUhadjir Effendy saat konferensi pers perkembangan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/7/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masalah pekerja migran Indonesia (PMI) bukan hanya berkaitan dengan mereka yang ilegal saja, tetapi juga menimpa tenaga kerja legal.

Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Selasa (4/7/2023), di Jakarta.

Menurut Muhadjir, pekerja migran Indonesia yang legal juga memiliki masalah, mulai dari tindak kekerasan hingga tindak kriminal di tempat kerja.

“PMI legal bukan berarti tidak mempunyai masalah. Masalahnya mulai dari tidak kerasan sampai tindak kriminal di tempat kerja,” tegasnya.

Bahkan, ketika mereka kembali ke Indonesia, tak jarang mereka kembali mendapatkan masalah, mulai dari tabungan yang diembat oleh keluarga hingga pasangan yang membawa kabur harta.

Baca Juga: Polisi Tegakkan Hukum, BP2MI Duga Sindikat TPPO Lakukan Perlawanan

“Banyak yang stres bahkan gila karena tabungannya ternyata diembat oleh keluarganya. Kalau dia PMI perempuan, ditinggal kawin oleh suaminya dan hartanya juga dibawa lari oleh suaminya,” katanya.

“Kasus-kasus itu juga menjadi urusan dari Kemenko PMK koordinasi dengan kementerian-kementerian yang lain,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga menjelaskan tentang penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurutnya, pada awalnya penanganan kasus TPPO ditangani oleh sebuah gugus tugas yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 22 tahun 2021.

Saat itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang diangkat menjadi ketua pelaksana.

“Kemudian kita adakan evaluasi, ternyata gugus tugas itu memang harus direvisi, terutama dari sisi ketua pelaksana, karena memang sebetulnya masalah tindak pidana perdagagan orang ini bobotnya, bobot masalahnya itu lebih ke penegakan hukum dan pidana,” ujarnya.

“Sementara, kalau itu ditangani oleh Menteri PPPA itu sebetulnya berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pascakasus, dan terutama lebih lagi itu kalau menyangkut perempuan,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Muhadjir, korban dari perdagangan orang ini juga banyak yang laki-laki, sehingga gugus tugas itu dinilai kurang tepat.

“Oleh karena itu kemarin usulan dari kami sudah dirapatkan secara internal dengan Bapak Presiden, dan diputuskan untuk ketua elaksana ini dialihkan dari Menteri PPPA ke Kapolri,” tuturnya.

“Bobot masalahnya lebih ditekankan pada aspek penegakan hukum, terutama dari sisi perkara pidananya,” tambah dia.

Baca Juga: Seorang Pegawai BP2MI Terindikasi Terima Aliran Dana dari Sindikat TPPO

Jika melihat dari sisi  masalah penanganan secara sosial, lanjut dia, itu melekat dengan program-program yang lain, terutama di Kementerian Sosial.

Kemudian, dari sisi korban, menurut Muhadjir, penanganannya melekat dengan korban-korban PMI yang lain.

“Sementara korban PMI tidak hanya terjadi akibat perdagangan orang, yang bukan perdagangan orang juga banyak sekali,” tegasnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x