Kompas TV nasional hukum

Kasus BTS Kominfo, Pengacara Johnny Plate Sebut Kerugian Negara Rp8 Triliun Tak Valid, Ini Alasannya

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 17:38 WIB
kasus-bts-kominfo-pengacara-johnny-plate-sebut-kerugian-negara-rp8-triliun-tak-valid-ini-alasannya
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kementerian Kominfo selama periode 2020 sampai 2022 senilai Rp 8,032 triliun disebut tidak valid.

Demikian hal itu disampaikan oleh Achmad Cholidin, kuasa hukum terdakwa Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G. Plate, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (4/7/2023).

Cholidin mengungkapkan, alasan nilai kerugian keuangan negara tidak valid karena proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo tersebut tidak mangkrak.

Baca Juga: Bantah Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Sebut Jokowi Perintahkan Bangun Menara BTS 4G di 9.113 Desa

"Berdasarkan hasil penyidikan terungkap kegiatan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berlangsung hingga saat ini dan diperpanjang hingga 30 Juni 2026," kata Ahmad Cholidin pada Selasa (4/7/2023).

Dengan masih berlangsungnya pengadaan BTS 4G, menurut dia, belum bisa dikatakan telah terjadi kerugian negara.

Atau, kata dia, setidak-tidaknya perhitungan kerugian negara per tanggal 31 Maret 2022 menjadi tidak valid, mengingat proses berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan (BAPHP) masih terus dilakukan.

Adapun dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut terjadi kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo dan infrastruktur pendukungnya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023.

Baca Juga: Johnny Plate Seret Nama Jokowi di Nota Keberatannya, Sebut Proyek BTS 4G Arahan dari Presiden

Cholidin juga menyoroti sikap auditor BPKP yang tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa Johnny G Plate selaku pengguna anggaran.

"Sampai perkara ini dilimpahkan ke persidangan, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x