Kompas TV nasional hukum

Sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo Hari Ini, Johnny Plate Bakal Sampaikan Bantahan atas Dakwaan Jaksa

Kompas.tv - 4 Juli 2023, 08:15 WIB
sidang-kasus-korupsi-bts-kominfo-hari-ini-johnny-plate-bakal-sampaikan-bantahan-atas-dakwaan-jaksa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, bakal menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi menara proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo pada hari ini, Selasa (4/7/2023).

Adapun dalam sidang kali ini, Johnny G Plate diagendakan bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.

“Selasa, 4 Juli 2023, agenda sidang eksepsi Johnny G Plate pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai,” demikian dilansir dari  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Kejagung Periksa Menpora sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Johnny G Plate

Adapun Johnny G. Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukungnya di Kementerian Kominfo pada periode 2020-2022.

Akibat praktik korupsi yang diduga dilakukannya, mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengatakan Johnny Plate diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi itu bersama Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan.

"Bahwa perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar dari proyek tersebut.

Baca Juga: Indikator: Dari 22 Persen yang Tahu Kasus BTS Johnny G. Plate, 36 Persen Percaya Ada Muatan Politik

Kemudian, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar.

Lalu, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta.

Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

Berikutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta. Terakhir, Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.


Sedangkan untuk kalangan perusahaan, yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun.

Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.

Baca Juga: Disebut Terima Dana dari Johnny Plate, Yayasan Arnoldus Kupang Siap Kembalikan Utuh

"Sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara," ucap Sutikno.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x