Kompas TV nasional hukum

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Dugaan Penistaan Agama, Ini Langkah Bareskrim

Kompas.tv - 3 Juli 2023, 15:25 WIB
pimpinan-ponpes-al-zaytun-panji-gumilang-diperiksa-dugaan-penistaan-agama-ini-langkah-bareskrim
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang datang ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hari ini, Senin (3/7/2023) untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pemanggilan atau undangan terhadap Panji Gumilang itu bertujuan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama.

Penyidik meminta keterangan Panji soal laporan yang dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) tersebut.

Laki-laki bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang itu pun tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/7) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Djuhandhani, pendiri Yayasan Ponpes Al-Zaytun itu dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.

"Yang bersangkutan saat ini kami klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan," kata Djuhandhani, Senin (3/7/2023)  sebagaimana dilaporkan jurnalis Kompas TV, Gratia Adur dan Aufa Farid.

"Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik," imbuhnya.

Baca Juga: Kedatangan Pemimpin Al-Zaytun Panji Gumilang di Bareskrim Polri Diwarnai Keributan

Usai pemeriksaan Panji Gumilang selesai, Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan melakukan beberapa tahap penyelidikan selanjutnya.

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya dinyatakan memenuhi perbuatan melawan hukum, maka pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara.




Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x