Kompas TV nasional peristiwa

Kronologis Pengungkapan Pabrik Sabu di Daan Mogot yang Libatkan WNA Iran

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 20:24 WIB
kronologis-pengungkapan-pabrik-sabu-di-daan-mogot-yang-libatkan-wna-iran
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers pengungkapan pabrik sabu di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menggerebek pabrik narkoba di salah satu apartemen di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menangkap dua orang dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Mereka adalah HR warga negara Iran, selaku pihak yang memproduksi sekaligus mengedarkan sabu dan RP, warga negara Indonesia yang bertugas sebagai kurir.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari narkoba siap edar, bahan baku pembuatan narkoba, hingga peralatan produksi sabu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jayadi menyebut, pengungkapan kasus itu berawal saat pertengahan Juni lalu, penyidik mendapatkan informasi adanya produksi narkoba.

“Sekitar pertengahan Bulan Juni ini, penyidik dari Direktorat tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi, bahwa di sekitar Daan Mogot, di wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi di sebuah apartemen,” kata dia dalam konferensi pers pengungkapan pabrik narkoba di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).

Berbekal informasi yang didapatkan oleh para penyidik tersebut, kata Jayadi, kemudian mereka melakukan pendalaman terhadap informasi itu.

Baca Juga: Kepala BNN Ungkap Peredaran Narkoba Naik Signifkan setelah Pandemi Covid-19 Usai

“Dari pendalaman-pedalaman yang dilakukan, lebih kurang satu minggu melakukan pendalaman, penyidik menemukan target. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.”

Setelah melakukan penggerebekan di apartemen tersebut, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Tepatnya di sebuah apartemen Vittoria Residence, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR, di mana dalam penangkapan itu kita temukan sebuah pabrik.”

“Kenapa kita sebut pabrik? Karena di sana ada proses produksi, dari bahan baku, kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah hasil yang sering kita sebut dengan sabu,” imbuhnya.

Pada pengungkapan pabrik narkoba tersebut, lanjut Jayadi, pihaknya menggandeng Divisi Hubungan Internsional (Hubinter) Polri.

Sebab, kasus ini melibatkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Iran, sehingga ada kemungkinan membutuhkan komunikasi dengan dunia internasional.

“Kapasitas yang memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan dunia internasional itu adalah Divisi Hubinter.”

“Melalui Hubinter inilah nanti akan bekerja sama mengungkap jaringan yang kebetulan hari ini kita ungkap,” imbuhnya.

Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni HR seorang WNA berkebangsaan Iran, dan RP, berkewarganegaraan Indonesia.

Menurut Calvijn, tersangka HR berada di Jakarta atas kendali WNA Iran lain yang berinisial X, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka satu HR, warga negara Iran, di Jakarta itu atas kendali DPO  X, warga negara Iran juga, kita sedang melakukan pengejaran,” tuturnya.

Menurut Calvijn, awalnya DPO X menawari tersangka HR untuk bekerja dengan cara memproduksi narkoba jenis sabu.

Clear, tersangka satu (HR) mengetahui apa yang akan dia lakukan, dengan diberikan uang awal Rp10 juta untuk masuk ke apartemen ini di bilangan Daan Mogot dan nantinya akan berproses lanjut.”

Tersangka kedua pada kasus ini, yakni RP merupakan kurir atau pihak yang mendistribusikan sabu hasil produksi HR.

“Setelah penangkapan tersangkan HR, kami melakukan pendalaman dan melihat secara data komunikasi ternyata di handphone-nya kami melihat ada komunikasi dengan tersangka kedua, tersangka RP.”

“Penangkapan tersangka tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua RP.

Baca Juga: Polisi Kejar WNA Pengendali Produsen Narkoba Berkebangsaan Iran di Daan Mogot

Tersangka RP, lanjut dia, mengenal RH melalui DPO X dan seorang DPO lain yang berkewarganegaraan Indonesia.

“Jadi di tanggal 13 (Juni) ada komunikasi bahwa tersangka kedua ini menerima distribusi dari hasil prooduksi narkoba.”

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, kristal sabu yang sudah siap edar, bahan baku sabu seberat 12.26 kilogram, aseton sebagai bahan bantu produksi sabu sebanyak 500 mililiter, dan sejumlah alat produksi.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x