Kompas TV nasional hukum

Mabes Polri: Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat Total 3 Ton dalam 6 Bulan

Kompas.tv - 23 Juni 2023, 17:55 WIB
mabes-polri-polisi-gagalkan-peredaran-narkoba-seberat-total-3-ton-dalam-6-bulan
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam konferensi pers pengungkapan pabrik sabu di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

Menurutnya, pengungkapan pabrik sabu yang berlokasi di Daan Mogot berawal dari informasi adanya produksi narkoba yang diterima penyidik pada pertengahan Juni 2023.

“Sekitar pertengahan bulan Juni ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi, bahwa di sekitar Daan Mogot, di wilayah Jakarta Barat ini ada informasi warga negara asing yang melakukan proses produksi di sebuah apartemen.”

Berbekal informasi yang didapatkan oleh para penyidik tersebut, kata Jayadi, kemudian dilakukan pendalaman.

“Dari pendalaman-pedalaman yang dilakukan, lebih kurang satu minggu melakukan pendalaman, penyidik menemukan target. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.”

Setelah melakukan penggerebekan di apartemen tersebut, pihaknya pun melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Brankas Narkoba Ditemukan di Kampus UNM | POP NEWS

“Tepatnya di sebuah apartemen Vittoria Residence, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HR, di mana dalam penangkapan itu kita temukan sebuah pabrik.”

“Kenapa kita sebut pabrik? Karena di sana ada proses produksi, dari bahan baku, kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah hasil yang sering kita sebut dengan sabu,” imbuhnya.

Setelah menangkap tersangka HR yang berkewarganegaraan Iran, polisi pun melakukan pengembangan dan membekuk RP, tersangka lain yang berkewarganegaraan Indonesia.

Peran tersangka HR, kata Jayadi, sebagai pihak yang melakukan proses produksi sabu. Sedangkan RP berperan sebagai pengedar.

“Kami melakukan pengembangan, kemudian kami berhasil melakukan penangkapan satu tersangka lagi yang bernama RP, ini warga negara Indonesia.”

“Kemudian kami juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti ini yang digunakan oleh tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses, kemudian menghasilkan sebuah produk yang disebut dengan sabu,” bebernya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain, kristal sabu yang sudah siap edar, bahan baku sabu seberat 12,26 kilogram, aseton sebagai bahan bantu produksi sabu sebanyak 500 mililiter, dan sejumlah alat produksi.

“TKP di Apartemen Vittoria Residence. Modus operandinya adalah dengan cara menyewa apartemen ini, kemudian di apartemen ini tersangka melakukan proses produksi sabu.”


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x