Kompas TV nasional humaniora

Ini Penjelasan Menko PMK soal Perawatan Pasien Covid-19 di Masa Endemi Bayar

Kompas.tv - 22 Juni 2023, 08:10 WIB
ini-penjelasan-menko-pmk-soal-perawatan-pasien-covid-19-di-masa-endemi-bayar
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Sumber: Kompas TV/Kiki Luqman)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19, Rabu (21/5/2023). Saat ini Indonesia masuk ke tahap endemi.

Status endemi artinya keadaan penyakit yang konstan muncul di suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu. Sebagai contoh penyakit yang masuk endemi, yakni Demam Berdarah Dengue (DBD).

Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih seperti saat Pandemi. Sebab setelah masuk ke tahap endemi, konsekuensi perawatan Covid-19 akan bayar. 

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan pasien Covid-19 tetap dalam tanggungan BPJS Kesehatan. 

Muhadjir menjelaskan pernyataan Presiden Jokowi soal perawatan Covid-19 bayar dikarenakan setiap peserta BPJS Kesehatan memang ada kewajiban untuk membayar iuran. 

Baca Juga: Jokowi: Jika Masuk Status Endemi Berobat Covid-19 Bayar

Semisal, bagi para ASN, TNI, Polri dikenakan potongan per bulan untuk pembayaran iuran BPJS.

Begitu juga dengan karyawan swasta ada potongan penghasilan untuk BPJS dan peserta BPJS Kesehatan mandiri. 

"Kalau dikatakan nanti akan bayar bukan begitu (membayar mandiri), nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," ujar Muhadjir di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Muhadjir menambahkan skema pembayaran pasien Covid-19 melalui BPJS Kesehatan ini sudah mulai berlaku saat Presiden Jokowi resmi mencabut status pandemi menjadi endemi. 

"Begitu dicanangkan Bapak Presiden bahwa pandemi sudah selesai ya iya dong, dan itu otomatis saja mekanismenya. BPJS juga sudah kita siapkan," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Pengumuman! Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19, Kini Masuk Masa Endemi

Lantas bagaimana dengan pasien yang tidak mampu. Muhadjir menjelaskan pemerintah memiliki program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). 

Dengan program tersebut pasien Covid-19 tidak mampu akan tetap ditanggung pemerintah. 

"Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI. Iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan selotnya 120 juta warga," ujarnya. 

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo mengingatkan penanganan pasien Covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah jika sudah ada perubahan pandemi menjadi endemi.

Wanti-wanti Kepala Negara ini diselipkan dalam sambutannya di acara satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden atau Bara JP di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/06/23) sore.

Baca Juga: Indonesia Masuk Endemi Covid-19, Jokowi Harap Ekonomi Nasional Semakin Baik

"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena Covid-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi, jangan tepuk tangan dulu, sakit Covid-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Jokowi. 

Kemudian, pada Rabu (21/6/2023), Presiden Jokowu mengumumkan status pandemi Covid-19 resmi dicabut dan Indonesia mulai memasuki masa endemi Covid-19.

Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil. Hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19. 

Selain itu Presiden Jokowi juga menyinggung kebijakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah mencabut status darurat kesehatan global terkait Covid-19.

Namun Presiden meminta masyarakat tetap hati-hati dan mengimbau masyarakat mempraktikkan perilaku hidup sehat dan bersih.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Dicabut, Epidemiolog Ingatkan Pemerintah dan Masyarakat Jaga Perilaku Hidup Sehat

"Tentunya, dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat," ujar Jokowi dalam pernyataan pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden. 


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x