Kompas TV nasional hukum

KPK Buat 2 Klaster Penyelidikan Pungli, Mengarah ke Tindak Pidana dan Pelanggaran Etik

Kompas.tv - 22 Juni 2023, 07:40 WIB
kpk-buat-2-klaster-penyelidikan-pungli-mengarah-ke-tindak-pidana-dan-pelanggaran-etik
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers terkait penanganan kasus Pungli di Rutan KPK, Rabu (21/6/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membentuk tim khusus untuk menindak secara cepat kasus pungutan liar atau pungli yang terjadi di rumah tahanan. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan pihaknya sudah mengklasifikasi momen apa saja yang berpotensi menimbulkan pungli di Rutan KPK. 

Semisal adanya dugaan pemberian fasilitas terhadap tahanan, penyelundupan alat telekomunikasi dan uang. 

Hasil penyelidikan sementara ditemukan tahanan yang memegang uang. Uang ini jugalah yang digunakan sebagai pembayaran fasilitas hingga bisa memasukkan alat komunikasi ke Rutan. 

"Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit. Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi," ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Komisi III Nilai Kasus Pungli di Rutan KPK Bukti Pengawasan Lemah, Minta Firli Bahuri Turun Tangan

Ghufron menambahkan pihaknya juga telah membagi dua klaster penyelidikan dalam kasus Pungli di Rutan KPK. 

Klaster pertama yakni soal dugaan tindak pidana korupsi. Klaster ini sedang ditangani Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dalam penyelidikan.

Klaster kedua soal pelanggaran etik serta keterlibatan pegawai KPK. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat. 

Menurutnya dari dua klaster tersebut akan ada penetapan status yang berbeda. Di klaster pertama yakni penetapan tersangka dan kedua dibawa ke sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas KPK.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x