Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Korupsi BTS Kominfo: Sidang Perdana Eks Menkominfo Johnny G Plate 27 Juni 2023

Kompas.tv - 21 Juni 2023, 18:45 WIB
update-kasus-korupsi-bts-kominfo-sidang-perdana-eks-menkominfo-johnny-g-plate-27-juni-2023
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana pada 27 Juni 2023. (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi proyek menara Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo pada 27 Juni 2023.

Sidang perdana Johnny dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi tersebut disampaikan Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Rabu (21/6/2023).

"Sidang perdana pembacaan dakwaan tanggal 27 Juni 2023," kata Zulkifli.

Zulkifli menyampaikan, perkara Johnny G Plate telah teregisrasi dengan nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua serta Riyanto Adam Ponto dan Sukartono masing-masing sebagai anggota.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Masih Dalami Dugaan TPPU terhadap Johnny G Plate

Politikus NasDem itu disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun dalam perkara tersebut.

Selain Johnny, ada tujuh orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.

Mereka adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Lalu, Windi Purnama selaku orang kepercayaan dari tersangka IH dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Bakal Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS




Sumber : Kompas TV/Tribunnews


BERITA LAINNYA



Close Ads x