Kompas TV nasional hukum

Kejaksaan Agung Masih Dalami Dugaan TPPU terhadap Johnny G Plate

Kompas.tv - 15 Juni 2023, 18:48 WIB
kejaksaan-agung-masih-dalami-dugaan-tppu-terhadap-johnny-g-plate
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Johnny G Plate (JGP).

Penjelasan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (15/6/2023).

“Untuk yang TPPU terhadap JGP, sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana undang-undang TPPU,” tuturnya.

“Belum menemukan. Belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Sumedana, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan PPATK untuk mengusut dan menyelidiki dugaan tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru

“Dalam perkembangannya lebih lanjut nanti kita masih tunggu semuanya, karena prosesnya sedang berjalan penyidikannya dan berjalan proses penuntutannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sumedana Juga menyebut bahwa proses hukum pada kasus dugaan korupsi yang menyeret JGP sedang berjalan.

“Kita proses sedang berjalan, dan semua nanti akan terungkap di persidangan, tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses pemeriksaan," tuturnya.

“Jadi, nggak usah berasumsi apapun, tadi sudah disampaikan oleh Bapak Dirdik, semua kita bekerja berdasarkan alat bukti,” imbuhnya.

Sebab, lanjut dia, pihaknya melakukan penegakan hukum bukan berdasarkan pesanan atau tekanan dari pihak mana pun.

“Tidak berdasarkan pesanan, tekanan, apa pun yang terkait dengan isu yang beredar di luar. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, mengumumkan adanya tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Johnny G Plate Bakal Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Korupsi BTS

Menurutnya, pada hari ini tim penyidik  telah memanggil Direktur Utama PT BUP, yakni YUS untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada kasus itu.

“Telah memanggil Saudara YUS selaku Direktur Utama PT BUP sebagai saksi, di mana selaku Direktur Utama PT BUP, yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5,” urainya.

Berdasarkan pemeriksaan dan hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi YUS terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Diduga dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah kita tetapkan lebih dahulu," ujarnya.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sehngga pada hari ini juga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x