Kompas TV nasional hukum

Lukas Enembe Enggan Minum Obat sebelum Hadiri Persidangan

Kompas.tv - 19 Juni 2023, 13:48 WIB
lukas-enembe-enggan-minum-obat-sebelum-hadiri-persidangan
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, menolak minum obat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).

Dalam sidang, Lukas mengamuk saat jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.

Melihat hal itu, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada kolega dan keluarga Lukas.

"Apakah terdakwa ini sudah minum obat pagi, karena dari keterangan ini enggak mau minum (obat)," tanyanya, dikutip Tribunnews.com.

"Sudah minum enggak? Saya hanya bertanya ke keluarga terdakwa. Saya hanya memastikan apakah pagi tadi terdakwa sudah minum obat yang disarankan dokter?" sambung hakim.

Baca Juga: Ketika Lukas Enembe Hadiri Persidangan di PN Tipikor Jakarta Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Masih Sakit

Kuasa hukum Lukas Enembe kemudian menjawab bahwa terdakwa tidak meminum obat di pagi hari sesuai saran dokter.

"Menurut keterangan, Bapak Lukas tadi tidak minum obat," kata kuasa hukum.

Mendengar hal itu, Hakim Rianto mengingatkan agar Lukas disiplin dalam mengonsumsi obat.

"Inilah masalah sakit itu, kalau enggak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus disiplin," tegas hakim.

Sebelumnya, di awal persidangan, Lukas Enembe sempat mengaku masih sakit.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan alasan surat keterangan dari dokter menyatakan Lukas dalam keadaan sehat.

"Kami harapkan saudara kooperatif. Memang saudara sakit namun sesuai dengan keterangan dokter menyatakan bahwa terdakwa bisa ikut persidangan.”

“Untuk itu, kami majelis hakim sepakat melanjutkan persidangan saudara," kata hakim.

Baca Juga: Lukas Enembe Teriaki Jaksa Bohong Bantah Dakwaan Terima Rp45 Miliar, Hakim Ancam Sidang Online

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Mereka yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Ketiga proyek itu yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2023, Rijatono dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh jaksa KPK.


 



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x