Kompas TV nasional hukum

Akademisi Lingkungan Minta Polisi Tidak Sepelekan Aksi Penyiksaan Hewan, Ini Alasannya

Kompas.tv - 17 Juni 2023, 08:00 WIB
akademisi-lingkungan-minta-polisi-tidak-sepelekan-aksi-penyiksaan-hewan-ini-alasannya
Tangkapan layar video viral di media sosial yang memperlihatkan seekor anjing hidup dilempar ke arah buaya oleh dua laki-laki. Peristiwa itu diduga terjadi di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Pelaku Pelempar Anjing Hidup ke Buaya Sudah Diidentifikasi, Diduga Karyawan yang Terafiliasi BUMN

Dalam video viral di media sosial, tampak dua pria melempar seekor anjing hidup ke sebuah rawa. Diketahui peristiwa tersebut diduga terjadi di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Identitas pelaku kini sudah diketahu melalui seragam yang dikenakannya. Pria berseragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G.

Adapun tiga orang pelaku pelempar anjing hidup ke buaya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, membebarkan alasan atas tindakan sadis mereka. 

Ketiga pelaku tersebut diketahui merupakan karyawan kontrak di PT Jaya Ministry Lestari (PT JML), perusahaan yang terafiliasi dengan Pertamina. 

Menurut pengakuan ketiga pelaku saat dimintai keterangan oleh manajemen perusahaan, mereka mengaku melemparkan anjing hidup itu ke muara untuk santapan buaya karena merasa jengkel.

Baca Juga: Berawal Konten Viral, Polisi Buru Pria yang Cekoki Anak Kucing dengan Miras Tuak

Perwakilan PT JML, Irianto menyebut ketiga pelaku merasa jengkel lantaran sering kehilangan sepatu, sandal, hingga bekal makan mereka sering berhamburan akibat dimakan anjing yang berkeliaran di kawasan kerja mereka. 

Namun, Irianto menegaskan perusahaan mengutuk keras aksi ketiga pelaku dan PT JML telah memecat ketiga pelaku yang saat ini sudah diamankan oleh Polres Nunukan.

"Kami tegaskan, perusahaan mengutuk keras aksi mereka. Tidak ada pembenaran, sehingga indikasi pidananya kami serahkan sepenuhnya kepada polisi," ujar Irianto, Jumat (16/6/2023). Dikutip dari WartaKotalive.com.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x