Kompas TV nasional hukum

Uang Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Mengalir ke Pemeriksa BPK, Firli: Jumlahnya Rp1,03 Miliar

Kompas.tv - 16 Juni 2023, 06:40 WIB
uang-korupsi-tukin-di-kementerian-esdm-mengalir-ke-pemeriksa-bpk-firli-jumlahnya-rp1-03-miliar
Para tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM menggunakan romi oranye tahanan KPK saat dihadirkan dalam jumpa pers proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi Tukin di Kementerian ESDM di gedung KPK, Kamis (15/6/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Adapun 10 tersangka tersebut yakni Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS) dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS). 

Baca Juga: Jokowi Umumkan Tukin PNS BPKP Cair 100 Persen, Kepala BPKP Bisa Dapat Rp49,8 Juta

Kemudian Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah (AB), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), dan PPK Haryat Prasetyo (HP). 

Selanjutnya Operator Surat Perintah Membayar (SPM) Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (HE), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annasikhah (RA) serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

PAG diduga menerima dan menikmati selisih pembayaran Tukin sebesar Rp4,75 miliar; NHS sebesar Rp1 miliar; LFS sebesar Rp10,8 miliar; AB sebesar Rp350 juta; CHP sebesar Rp2,5 miliar.

HP menerima dan menikmati selisih pembayaran Tukin sebesar Rp1,4 miliar; BA sebesar Rp4,1 miliar; HE sebesar Rp1,4 miliar; RA sebesar Rp1,6 miliar dan MFV sebesar Rp900 juta.

Kini 10 ASN Kementerian ESDM yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Juni hingga 4 Juli 2023. 

Baca Juga: Firli Bahuri Bantah Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi ESDM: Saya Tak Hancurkan Karir Saya

Atas perbuatannya para tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x