Kompas TV nasional humaniora

Kemenkes Sebut Masih Punya 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Kompas.tv - 11 Juni 2023, 16:17 WIB
kemenkes-sebut-masih-punya-4-juta-dosis-vaksin-covid-19-gratis-untuk-masyarakat
Seorang petugas kesehatan menyuntikkan vaksin booster Pfizer kepada seorang pria di sebuah pusat vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menyimpan sekitar empat juta dosis vaksin Covid-19. Vaksin ini gratis bagi masyarakat selama masa transisi pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan stok vaksin tersebut kebanyakan hasil produksi dalam negeri.

"Stok vaksin Covid-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)," kata Nadia di Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Kemenkes juga masih menyimpan sekitar 100 ribuan dosis vaksin impor yakni Pfizer dan AstraZeneca di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat.

Menurut Nadia, varian vaksin tersebut masih digunakan secara gratis sambil menunggu hasil kajian terkait vaksinasi berbayar rampung.

"Ini kan masih dikaji (vaksinasi Covid-19 berbayar), opsinya kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko," jelasnya.

Baca Juga: Kemenkes: Masyarakat Bisa Gunakan Jenis Vaksin Covid-19 Apa Saja untuk Lengkapi Dosis

Nadia mengatakan opsi itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang terbit 9 Juni 2023.

"Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19," katanya, seperti dilansir Antara.

Nadia mengatakan Kemenkes masih menunggu keputusan presiden terkait pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Keputusan itu akan mengembalikan tanggung jawab pengendalian pandemi Covid-19 kepada setiap individu masyarakat, termasuk ketentuan vaksinasi berbayar dan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.

Dikatakan Nadia, kajian terkait vaksinasi berbayar maupun perawatan di rumah sakit sedang disiapkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat, pembiayaan pasien ditanggung pemerintah melalui pembayaran tagihan ke rumah sakit.

Nantinya, biaya perawatan bagi pasien PBI ditanggung sepenuhnya oleh dana BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Pastikan Kesehatan Sapi Jelang Idul Adha, Petugas Berikan Vaksin PMK


 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x