Kompas TV nasional hukum

Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Firli Cs, IM57: KPK Berpotensi Jadi Alat Gebuk Politik

Kompas.tv - 10 Juni 2023, 09:30 WIB
pemerintah-ikuti-putusan-mk-soal-masa-jabatan-firli-cs-im57-kpk-berpotensi-jadi-alat-gebuk-politik
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kelompok mantan pegawai KPK, IM57+ Institute soal sikap pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) untuk menerapkan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kelompok mantan pegawai KPK, IM57+ Institute, mengaku tidak terkejut dengan keputusan sikap pemerintah mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Seperti diketahui, pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) untuk menerapkan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri Cs.

Kendati demikian, Ketua IM57+ Praswad Nugraha menyebut putusan tersebut akan menimbulkan konsekuensi sangat serius.

Di mana perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, berpotensi besar Lembaga Antirasuah tersebut akan digunakan untuk kepentingan politik 2024.

"Karena potensi digunakannya KPK sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024. Terlebih adanya pontensi konflik kepentingan pada proses tersebut," kata Praswad, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/6/2023).

Praswad menduga akan ada kasus bernuansa politik setelah ini. Hal itu, kata dia, sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

"Kita akan menjadi saksi apakah setelah ini akan adanya kasus yang bernuansa politis yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," tegasnya.

"Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘pengawalan’ dan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pemilu 2024."

Ia pun berujar, jika hal tersebut terealisasi maka skenario kedua akan terwujud sehingga potensi konflik kepentingan semakin terbukti.

Tak hanya itu, IM57+ menilai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain. 

Baca Juga: Meski Akui Kurang Sepakat soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikut Putusan MK

"Mengingat, saat ini Pimpinan KPK cukup sering disasar lewat pelanggaran kode etik dan kinerja Dewas KPK yang banyak dipertanyakan. Pada akhirnya anak kandung reformasi yang digunakan untuk membunuh ibu kandungnya sendiri," jelasnya.

"Karena ketika KPK masuk ke dalam area politik, maka Demokrasi akan berjalan sekedar sandiwara belaka, Indonesia akan jatuh ke dalam jurang Orde Oligarki."

Sebab itu, pihaknya pun meminta para tokoh partai politik dan DPR RI mempertimbangkan secara serius ihwal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


"Perlu dipertimbangkan secara serius dari para tokoh partai politik dan DPR RI untuk menunjukan komitmen pada demokrasi dengan mengambil langkah yang diperlukan untuk menghentikan kondisi ini," tuturnya.

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap hal itu bisa mengancam independensi KPK, karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Dengan putusan MK tersebut, maka masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini, diperpanjang hingga akhir 2024 mendatang. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan kpk.

"Dalam beberapa hal, pemerintah kurang sependapat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip, di atas kurang kesepakatan itu, adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat," Kata Mahfud, Jumat (9/6).

"Sehingga karena Mahkamah Konstitusi menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku 5 tahun dan berlaku untuk periode yang existing yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka."

Namun, lanjut Mahfud, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan tidak bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Firli Bahuri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Putusan MK Adalah Undang-Undang

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x