Kompas TV nasional hukum

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Suka Tidak Suka, Pemerintah Tetap Ikuti Putusan MK

Kompas.tv - 9 Juni 2023, 18:27 WIB
soal-masa-jabatan-pimpinan-kpk-mahfud-md-suka-tidak-suka-pemerintah-tetap-ikuti-putusan-mk
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan tentang sikap pemerintah terhadap putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/2023). (Sumber: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konsitutusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan keputusan itu kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia menuturkan, terkait dengan putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, maka pemerintah sudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan dengan memutuskan mengikuti putusan MK.

Kendati demikian, dalam beberapa hal, Mahfud mengatakan pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK itu. Misalnya, putusan yang berlaku surut untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Baca Juga: Firli Bahuri Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Putusan MK Adalah Undang-Undang

“Namun, yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/6/2023).


Menurut Mahfud, pemerintah akan mengikuti putusan MK tersebut, dengan pertimbangan keadaban konstitusional pemerintah.

“Putusan MK itu harus diikuti, karena sekali kita tidak mengikuti, nanti pemerintah berikutnya membangkang terhadap putusan MK. Sehingga sekarang, dengan sikap konstitusional, pemerintah ikut terhadap putusan MK itu,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Terkait Putusan MK Kabulkan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Seperti diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa sistem perekrutan pimpinan KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama.

MK menganggap hal itu bisa mengancam independensi KPK, karena presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatannya.

Dengan putusan MK tersebut, maka masa kepemimpinan Firli Bahuri dan empat wakilnya yang sebelumnya berakhir pada akhir Desember tahun ini, diperpanjang hingga akhir 2024 mendatang. 


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x