Kompas TV nasional politik

AHY: Jika PK Moeldoko Diterima MA, Penguasa Gunakan Instrumen Hukum untuk Menghabisi Lawan Politik

Kompas.tv - 8 Juni 2023, 07:42 WIB
ahy-jika-pk-moeldoko-diterima-ma-penguasa-gunakan-instrumen-hukum-untuk-menghabisi-lawan-politik
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. (Sumber: Humas DPP Partai Demokrat. )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengingatkan kepada para penguasa agar tak menggunakan instrumen atau perangkat penegak hukum untuk menjatuhkan lawan politiknya. 

Menurut dia, jika peninjauan kembali (PK) yang sedang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan DPP Demokrat diterima, maka itu salah satu kemunduran dalam proses demokrasi Indonesia. 

Baca Juga: PKS Ungkap 4 Poin yang Dibahas Petinggi Koalisi Perubahan di Kepulauan Seribu, Ada soal PK Moeldoko

“Termasuk melalui PK KSP Moeldoko ini, maka sama saja sesungguhnya penguasa politik telah menggunakan instrumen hukum untuk menghabisi lawan-lawannya. Ini tidak sehat, ini berbahaya, dan ini akan mengusik rasa ketidakadilan kita semuanya,” kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Ia mengatakan, bila kepengurusan partai politik (parpol) berlambang bintang mercy itu diambil alih oleh Moeldoko itu sudah mencoreng nama Menkumham Yasonna Laoly yang sudah secara jelas mengesahkan dirinya sebagai ketua umum Partai Demokrat.

AHY pun mempertanyakan sikap mantan Panglima TNI itu yang tak mencerminkan seperti jiwa seorang prajurit.

“Apakah karena Demokrat sebagai oposisi? Apa karena Demokrat saat ini sedang serius membangun koalisi perubahan? Ingat, di negeri kita panglimanya adalah hukum, bukan politik,” tutur dia.


AHY pun berharap para hakim agung nantinya bisa memutuskan PK tersebut secara adil dan membuat dunia pengadilan Tanah Air kembali mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

“Harapan kami, bahwa proses PK KSP Moeldoko ini bisa kembali diletakkan pada hukum yang berlaku akal sehat, kebenaran, dan keadilan,” kata AHY.

Sebelumnya, Jubir MA Suharto menepis pernyataan Denny Indrayana soal dugaan adanya tukar guling putusan perkara peninjauan kembali (PK) sengketa partai demokrat dengan kasus korupsi di MA.

Ia menyebut pihaknya belum membentuk majelis dalam perkara tersebut.

Baca Juga: PDIP Sebut Tak Main-Main Soal AHY Masuk Bursa Bacawapres Ganjar

Tudingan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu dinilai tak berdasar, sebab tanggal distribusi serta majelis perkara sengketa Partai Demokrat belum tercatat dalam sistem informasi administrasi perkara MA.

”Berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA itu, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada," kata Suharto, Senin (29/5/2023) pagi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x