Kompas TV nasional peristiwa

Mahfud MD Ancam Obligor BLBI Sanksi jika Tak Segera Bayar Utang ke Negara: Kami Sudah Siapkan Denda

Kompas.tv - 7 Juni 2023, 07:15 WIB
mahfud-md-ancam-obligor-blbi-sanksi-jika-tak-segera-bayar-utang-ke-negara-kami-sudah-siapkan-denda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Mahfud MD (tengah) menjawab pertanyaan media selepas acara serah terima aset eks BLBI di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023). (Sumber: ANTARA/Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD, memperingatkan para obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk segera membayar utangnya kepada negara.

Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) itu mengancam bakal memberikan sanksi kepada para obligor jika tak segera melunasi kewajibannya. 

Adapun sanksi yang dikenai untuk para obligor BLBI tersebut berupa pembatasan layanan perbankan sampai pencekalan.

Baca Juga: Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp30,65 Triliun dari Debitur dan Obligor, Masa Kerja Diperpanjang?

Mahfud menuturkan, payung hukum yang mengatur soal sanksi tersebut telah dikeluarkan pemerintah. Salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Kami sudah menyiapkan denda-denda administrasi, sejak awal itu sudah dibicarakan. Misalnya, supaya hati-hati ini, mungkin (mereka) nanti akan ditutup haknya untuk mengambil kredit di bank,” kata Mahfud MD saat acara serah terima aset eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

“Jadi, diberitahu ini, orang ini, tidak boleh, kemudian paspornya dicabut, tidak boleh berpergian selama sekian hari sampai jelas kapan mau menyelesaikan dan berapa utangnya yang diakui,” imbuh Mahfud.

Mahfud menyebut sanksi yang membatasi layanan keperdataan dan layanan publik bagi para obligor BLBI itu merupakan upaya pemerintah memaksa mereka agar segera mengembalikan uang negara. 

Sebab, kata dia, uang itu akan digunakan untuk kepentingan masyarakat serta menunjang kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Pansus BLBI DPD RI Temukan Beban APBN per September 2022 Capai Rp47,78 T untuk Bayar Bunga Obligasi

"Sudah ada payung hukumnya untuk kami melakukan itu. Payung hukumnya sudah keluar,” tutur bekas Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

“Jadi, dimohon kooperatif, yang selama ini menghitung tidak ketemu-ketemu (nilai utangnya), mari kita bertemu (dan membahas) bagaimana penyelesaiannya.”

Lebih lanjut, Mahfud menambahkan bahwa PP Nomor 28/2012 yang turut membantu Satgas BLBI dalam menagih uang negara kepada para obligor BLBI perlu dikaji efektivitasnya oleh Kementerian Keuangan.

"(Tujuannya) agar mekanisme pengembalian hak tagih negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara pada masa yang akan datang menjadi lebih baik,” ucapnya.

“Yang salah satunya menerapkan kewenangan pembatasan hak keperdataan, layanan publik, kepada obligor atau debitur yang tidak kooperatif.”

Baca Juga: Punya Utang Rp5,3 T, Aset Trijono Gondokusumo Kembali Disita Satgas BLBI


Seperti diketahui, Satgas BLBI yang merupakan tim gabungan dari beberapa kementerian/lembaga, mulai bekerja sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam Keppres itu, masa tugas Satgas BLBI berakhir pada 31 Desember 2023. Adapun sejak mulai bertugas pada Juni 2021 sampai Mei 2023 atau dalam kurun waktu hampir dua tahun, Satgas BLBI berhasil telah mengembalikan dana sekitar Rp30,66 triliun dari para obligor BLBI.

Rinciannya, sebanyak Rp1,1 triliun dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara), penyitaan dan penyerahan barang jaminan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 1.784,34 hektare yang estimasi nilainya Rp14,77 triliun, penguasaan fisik aset properti seluas 1.862,91 hektare yang estimasi nilainya setara Rp9,278 triliun.

Kemudian, penyerahan aset kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 278,6 hektare dengan estimasi nilai Rp3,07 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) nontunai seluas 54 hektare dengan estimasi nilai Rp2,49 triliun.

Baca Juga: Minta Pemerintah Hapus Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI, Pansus Tidak Rela Uang Rakyat Dipakai

Mahfud dan Menteri Keuangan Sri Mulyani optimistis, sampai akhir 2023, Satgas BLBI dapat menagih setidaknya 50 persen dari total Rp110,45 triliun uang negara yang dipinjam para obligor/debitur BLBI.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x