Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap David

Selasa, 6 Juni 2023 | 12:51 WIB
mario-dandy-didakwa-lakukan-penganiayaan-berat-berencana-terhadap-david
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo telah tiba di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) mendakwa Mario Dandy Satrio (20) melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana terhadap D (David) (17).

Hal itu diketahui saat JPU membacakan dakwaan dalam sidang perdana di PN Jaksel hari ini, Selasa (6/6/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

"Bahwa Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Anak AG dan Saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (penuntutan dilakukan secara terpisah) sebagai orang yang turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ucap JPU.

JPU mengatakan penganiayaan itu bermula saat Mario Dandy bertemu dengan mantan kekasihnya, APA di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

APA memberikan informasi mengenai D dan anak AG yang membuat Mario Dandy emosi. Jaksa menyebut, D dan anak AG sempat berpacaran dan putus. AG kemudian berpacaran dengan Mario.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana Penganiayaan Bersama Mario Dandy, Shane Lukas Dapat Karangan Bunga Dukungan

Mario yang sedang emosi kemudian bertanya kepada AG mengenai informasi yang diberikan oleh APA. JPU menyebut AG mengakui perbuatannya.

Mario dengan emosi kemudian menghubungi D menggunakan nomor aplikasi WhatsApp AG mengajak bertemu namun ditolak D.

Singkat cerita, pada 20 Februari 2023, Mario mengajak D untuk bertemu dengan dalih mengembalikan kartu pelajarnya yang masih dibawa anak AG.

"Bahwa kemudian guna melancarkan niat mereka melakukan kekerasan kepada D, AG menghubungi D lewat pesan WhatsApp untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan Kartu Pelajar di mana ajakan itu disetujui oleh D," ucap JPU.



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.