Kompas TV nasional hukum

Ini Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Coldplay di Sulsel: Bikin Akun IG hingga Sediakan Dompet Digital

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 19:59 WIB
ini-peran-4-pelaku-penipuan-tiket-coldplay-di-sulsel-bikin-akun-ig-hingga-sediakan-dompet-digital
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat pelaku penipuan tiket konser Coldplay, Senin (5/6/2023). (Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan peran keempat pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay yang telah ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 1 Juni 2023.

Keempat pelaku yang berinisial MS, MHH, A, dan AB ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam melancarkan aksi penipuan berkedok jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay melalui Instagram.

“Saudara MS yang membuat akun Instagram tersebut dengan nama akun Instagram @jastiptiket.coldplay,” kata Auliansyah, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Tampang 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Sindrap, Rugikan Korban Rp9 Juta

Kemudian, pelaku inisial MHH berperan menyediakan akun dompet digital dana dengan nomor 082193692995 atas nama Rahma yang digunakan untuk menampung uang hasil menipu.

Sementara, pelaku inisial A berperan menyediakan akun dompet digital Dana dengan nomor 081356651187 atas nama Adi yang digunakan untuk menarik uang di agen BRILink di Benteng, Sulsel.

Auliansyah mengatakan bahwa keempat pelaku mendapatkan uang senilai Rp20.350.000 yang didapatkan dari tiga korban, termasuk korban inisial ID yang melaporkan kasus ini di Polda Metro Jaya. Uang tersebut kemudian dibagikan.

Baca Juga: Polda Metro Kembali Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Beraksi di Sulsel

"Dari keseluruhan yang dikirimkan korban kepada pelaku, masing-masing mendapat bagian," kata Auliansyah.

MS mendapat Rp18 juta, MHH mendapat Rp1,5 juta, AB mendapat Rp500 ribu, dan A mendapat Rp350 ribu.

Atas perbuatannya, keempat orang itu sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Polisi Terima Lagi Laporan Penipuan Tiket Coldplay dan Konser SUGA BTS hingga Rp200 Juta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) inisial ABF dan AW di Yogyakarta melakukan penipuan dengan modus jasa titip pembelian tiket konser Coldplay.

Kedua pelaku itu menawarkan jasanya melalui akun Twitter @findtrove_id.

Sudah ada 60 orang yang menjadi korban penipuan pasangan suami istri itu. 

Polisi telah menyita uang Rp257 juta dari rekening tabungan pelaku yang diduga dari hasil penipuan tiket konser Coldplay.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x