Kompas TV nasional rumah pemilu

Ketum Golkar Airlangga Hartarto Buka Peluang Duet dengan Zulkifli Hasan di Pilpres 2024

Kompas.tv - 5 Juni 2023, 11:57 WIB
ketum-golkar-airlangga-hartarto-buka-peluang-duet-dengan-zulkifli-hasan-di-pilpres-2024
Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menjelaskan tentang keberlangsungan dan arah dukungan Koalisi Indonesia Bersatu dalam konferensi pers usai Rakernas di DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (4/6/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan membuka peluang untuk berpasangan dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mendatang.

Adapun hal tersebut disampaikan oleh Airlangga ketika ditanyakan kemungkinan koalisi Golkar dan PAN, yang bisa mengusung satu pasang calon presiden/wakil presiden.

Baca Juga: Golkar Tetap Perjuangkan Airlangga Hartarto sebagai Capres di Pemilu 2024

"Kemungkinan selalu ada (berpasangan dengan Zulhas)," kata Airlangga di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Minggu (4/6/2023).

Seperti diketahui, saat ini Golkar, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). 

Meskipun begitu, PPP telah menyatakan mendeklarasikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden menyusul PDI Perjuangan atau PDIP.

"Koalisi (KIB) masih terus berkomunikasi, bahkan tadi malam kami berkomunikasi dengan pak Zulhas, jadi komunikasi tetap," ucap Airlangga.

Terkait keputusan KIB tersebut, kata dia, koalisi tetap akan memutuskan pada waktunya. Selain itu, baik Golkar maupun KIB tetap melakukan komunikasi dengan partai politik lain.

Baca Juga: KIB Diisukan Renggang, Airlangga Hartarto: Kami Komunikasi Terus, Belum Ada Teken

Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.


 

Namun, syaratnya harus memenuhi perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Sepakat Tetap Ajukan Bakal Capres



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x