Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum: Jika Jabatan Firli Ditambah 1 Tahun Lagi, Kacau Semua Anggaran sampai Rencana Kegiatan

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 10:36 WIB
pakar-hukum-jika-jabatan-firli-ditambah-1-tahun-lagi-kacau-semua-anggaran-sampai-rencana-kegiatan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum J.J. Amstrong Sembiring angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Amstrong menilai putusan tersebut telah melampaui kewenangan MK. Sebab, aturan masa jabatan suatu lembaga seperti KPK merupakan kewenangan pembuat undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR.

"Putusan MK yang membuat norma baru dengan memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK,” kata J.J. Amstrong dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Kamis (1/6/2023). 

Baca Juga: Anggota DPR Nilai Putusan MK Harusnya Berlaku untuk Pimpinan KPK Berikutnya, Ini Alasannya

"Hal ini melampaui kewenangan MK karena Undang-Undang Dasar 1945 mengatur Pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang dan norma di dalamnya atau positive legislator." 

Amstrong menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK bersifat multitafsir dan problematik sebab Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 membuat jabatan pimpinan KPK yang awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan hingga penentuan syarat usia adalah kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang.

Artinya, open legal policy merupakan kebijakan yang hanya bisa dibuat oleh pembentuk beleid itu sendiri, yakni Pemerintah dan DPR.

"Jika merujuk berdasarkan referensi pada putusan-putusan MK sebelumnya, materi gugatan yang sifatnya open legal policy atau kebijakan hukum terbuka seperti yang diajukan Nurul Ghufron, hakim konstitusi akan menolak gugatan tersebut," kata calon pimpinan KPK periode 2019-2023 itu.

Baca Juga: Anggota DPR Kritik Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun: Konstitusi Rusak akibat MK Ikut Main Politik



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x