Kompas TV nasional rumah pemilu

Mantan Hakim MK Pertanyakan Kredibilitas Informan Denny Indrayana soal Bocoran Putusan Sistem Pemilu

Kompas.tv - 1 Juni 2023, 08:10 WIB
mantan-hakim-mk-pertanyakan-kredibilitas-informan-denny-indrayana-soal-bocoran-putusan-sistem-pemilu
Hakim konstitusi periode 2003-2008 dan 2015-2020 I Dewa Gede Palguna saat ditemui di gedung MK, Kamis (9/2/2023). (Sumber: KOMPAS.com/VITORIO MANTALEAN)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Menurutnya cara tersebut malah membuat masyarakat tidak percaya terhadap lembaga yang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

"Caranya jangan menyampaikan narasi yang justru mengarahkan rakyat untuk tidak percaya kepada MK. Ini berbahaya," ujar Palguna.

Adapun isu dugaan kebocoran putusan MK terkait uji materi UU Pemilu dilontarkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana, melalui akun Twitter pribadinya. 

Baca Juga: 9 Hakim MK akan Gelar Rapat untuk Putuskan Sistem Pileg di Pemilu 2024

Denny mengeklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ujar Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Kebocoran Putusan MK Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024

Permohonan judicial review Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka didaftarkan dengan Nomor Registrasi Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Pemohon yakni enam orang yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x