Kompas TV nasional hukum

Nindy Ayunda Datang ke Bareskrim Polri, Diperiksa soal Kasus Dito Mahendra

Kompas.tv - 26 Mei 2023, 13:34 WIB
nindy-ayunda-datang-ke-bareskrim-polri-diperiksa-soal-kasus-dito-mahendra
Foto arsip. Nindy Ayunda mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (6/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Nindy datang ke Bareskrim pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, mengenakan kemeja warna broken white dan celana panjang warna hitam. Ia didampingi tim pengacaranya.

Saat ditanya apa saja yang dibawa untuk pemeriksaan kali ini, Nindy menjawab siap.

“Siap, Insyaa Allah,” jawab Nindy singkat, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jumat, Penyidik Bareskrim Bakal Periksa Nindy Ayunda terkait Dugaan Sembunyikan Dito Mahendra

Sementara pengacara yang mendampinginya mengatakan kliennya siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa, setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Namun yang bersangkutan dua kali mangkir.

Pada Jumat (19/5) pekan lalu, polisi menggeledah dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima saksi.


Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan, pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran pada tanggal 21 April 2023 dan 1 Mei 2023.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka.

Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.

Dari 15 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai penggeledahan pada Senin 13 Maret 2023, sembilan tidak memiliki izin kepemilikan.

Baca Juga: Nindy Ayunda Mengaku Diteror Puluhan Anggota TNI yang Cari Dito Mahendra

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 17 April 2023. Sejak itu, Dito tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pada 2 Mei 2023, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

 



Sumber : Kompas TV, Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x