Kompas TV nasional politik

Politikus PDIP Siap Buka-bukaan saat Kejaksaan Agung "Dipegang" NasDem

Kompas.tv - 18 Mei 2023, 19:07 WIB
politikus-pdip-siap-buka-bukaan-saat-kejaksaan-agung-dipegang-nasdem
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus, siap buka-bukaan tentang penegakan hukum di masa Jaksa Agung dipegang oleh Partai NasDem. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus siap buka-bukaan tentang penegakan hukum di masa Jaksa Agung dipegang oleh Partai NasDem.

Hal itu disampaikan Deddy dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (18/5/2023).

Awalnya, Deddy menanggapi pernyataan politikus Partai NasDem Willy Aditya yang menyebut bahwa aparat penegak hukum melakukan politisasi hukum.

“Ini kan Willy mempertentangkan, Pak Jokowi suka-suka hati tangkap sana tangkap sini karena petugas partai,” kata Deddy.

“Dia lupa yang namanya partai itu adalah rakyat yang terorganisir di dalam satu organisasi politik untuk mencapai tujuan. Petugas partai ya petugas rakyat,” tuturnya.

Kedua, lanjut Deddy, Willya mempersoalkan bahwa penggunaan kekuasaan yang berlebihan digunakan untuk menangkap si A, si B, dan si C.

“Saya ingin bilang, jujur sajalah NasDem atau Willy, atau kita mau buka-bukaan, bagaimana jaksa dikumpulkan di Ancol untuk memenangkan siapa gitu,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jawab Isu Miring Terkait Penetapan Johnny Plate Jadi Tersangka

“Bagaimana bupati yang baru menang dari Partai X diancam dengan kasus pada waktu dia masih bupati, misalnya di Papua Barat sana, apa kita mau buka-bukaan kayak begiu?” lanjutnya.

Ia meminta agar semua pihak melihat kasus yang menimpa Johnny G Plate sebagai sebuah persoalan hukum.

Deddy kemudian mencontohkan sikap PDIP saat menghadapi musibah yang sama, misalnya pada kasus bantuan sosial (bansos).

”Dalam soal bansos misalnya, apakah kami teriak-teriak bahwa itu intervensi kekuasaan? PDI Perjuangan partai penguasa lho, nggak terjadi tuh,” tuturnya.

“Kami nggak ribut teriak kayak dia. Jadi jangan seperti anak kecil, jangan seperti orang yang tidak punya nalar lalu tuduh sana-sini,” lanjutnya.

Deddy juga mempetanyakan apa yang sudah dilakukan oleh Jaksa Agung saat Kejaksaan Agung dipegang oleh Partai NasDem.

“Lima tahun mereka memegang kejaksaan, apa saja yang  sudah dilakukan Jaksa Agung ketika NasDem memegang Kejaksaan Agung? Kalau dia berpikir bahwa PDI Perjuangan bertingkah laku seperti NasDem ketika memegang jaksa Agung, salah kaprah, mohon maaf, silakan Anda buktikan,” katanya.

“Kalau kami, kami siap membuka fakta, bagaimana Jaksa Agung di masa NasDem, lengkap dengan data-datanya, tapi bukan itu,” tuturnya

Ia menyebut, yang harus dilakukan adalah pembuktian secara hukum, melihat fakta yang ada.

“Mari kita lihat benar nggak, fakta datanya menunjang tidak, jangan langsung main tuduh,” katanya.

Sebelumnya, Willy Aditya mengatakan bahwa aparat penegak hukum semena-mena melakukan politisasi hukum.

“Hari ini semua diinjak, hari ini semua diintimidasi, hari ini aparat penegak hukum semena-mena melakukan politisasi hukum. Resahlah kita,” kata dia, dikutip dari video Kompas TV..

“Semena-mena saja ini, mau tangkap si A, tangkap si B, tangkap si C, karena apa? Yang menjadi presiden petugas partai, bukan pelayan rakyat,” ungkapnya.

Baca Juga: Menteri dari NasDem Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Murni Hukum Atau Politis?

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana rasuah itu mencapai Rp 8 triliun.

"Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut, Rabu (17/5/2023).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan telah cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Penyidikan telah ditingkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Penetapan tersangka Sekjen Partai Nasdem ini setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Kejagung melakukan pemanggilan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam.

Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x