Kompas TV nasional politik

DKPP Berhentikan Anggota KPU Pangkep, Diadukan Sesama Komisioner Gegara Lempar Vas Bunga ke Muka

Kompas.tv - 18 Mei 2023, 14:10 WIB
dkpp-berhentikan-anggota-kpu-pangkep-diadukan-sesama-komisioner-gegara-lempar-vas-bunga-ke-muka
Ilustrasi.  (Sumber: pixabay.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Iman Firdaus

PANGKEP, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Pangkajene dan Kepulauan (KPU Pangkep) Sulawesi Selatan, Rohani.

Sanksi pemberhentian terhadap Rohani yang merupakan Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pangkep tersebut  dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu (17/5/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Rohani selaku Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023, dikutip Kompas.com.

Rohani dilaporkan oleh koleganya sesama komisioner KPU Pangkep, Aminah.

Ia menjadi Teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/II/2023.

Baca Juga: Jeirry Sumampow: DKPP Tidak Kompeten Lagi Dipercaya Sebagai Lembaga Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Aminah, pengadu menyebut Rohani melakukan penganiayaan dengan melemparkan vas bunga ke mukanya dalam sebuah rapat di Kantor KPU Kabupaten Pangkep, yang mengakibatkan luka sobek di pelipis kiri.

Sementara, Rohani membantah seluruh aduan yang disampaikan Aminah.

Menurut Rohani, peristiwa itu bukan tindakan penganiayaan murni, tetapi perdebatan yang alot disertai emosi yang tinggi, sehingga terjadi perkelahian.

Rohani menyebut peristiwa itu terjadi karena Aminah tidak memberikan scan dokumen berita acara verifikasi faktual perbaikan partai politik yang dimintanya.

Padahal, menurut Rohani, hasil scan dokumen tersebut sudah diminta oleh Ketua KPU Pangkep.

Sementara komisioner KPU Sulsel, Uslimin, Kamis (18/5/2023) membenarkan adanya putusan DKPP tersebut.


 

Menurut Uslimin, putusan DKPP tersebut harus ditindaklanjuti oleh KPU RI.

"Itu kan putusan DKPP. Dari putusan DKPP, lagi menunggu SK dari KPU RI. Memang begitu SOP nya,” kata Uslimin, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Dijatuhi Sanksi oleh DKPP Gara-Gara Langgar Etik, Begini Respons Ketua KPU!

“Jadi putusan DKPP, lalu KPU RI keluarkan SK. Karena yang bersangkutan kan anggota KPU Pangkep, karena SK KPU RI. Maka pemberhentiannya pun harus SK KPU RI, meski ada putusan DKPP," jelasnya.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x