Kompas TV nasional hukum

KPK Sebut Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Narkoba Tak Cukup Hanya Dicopot, tapi Bisa Dipidana

Kompas.tv - 18 Mei 2023, 10:58 WIB
kpk-sebut-jaksa-yang-peras-keluarga-tersangka-narkoba-tak-cukup-hanya-dicopot-tapi-bisa-dipidana
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan oleh jaksa EKT itu bisa diusut oleh pihak Kejaksaan sendiri ataupun KPK.

“Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” tuturnya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses pidana jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan jaksa EKT terbukti bersalah.

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut di Jakarta, Senin (15/5/2023).


 

Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial. 

Baca Juga: Nasib Jaksa yang Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Dicopot Jabatannya dan Diperiksa

Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.

"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.

“Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana.”



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x