Kompas TV nasional hukum

Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan Jadi 5 Tahun, KPK: Itu Sikap Pribadi Bukan Kelembagaan

Kompas.tv - 17 Mei 2023, 05:45 WIB
nurul-ghufron-minta-masa-jabatan-pimpinan-jadi-5-tahun-kpk-itu-sikap-pribadi-bukan-kelembagaan
Juru Bicara KPK Ali Fikri  saat memberikan keterangan pers, Jumat (28/4/2023). Ali Fikri menegaskan langkah Nurul Ghufron terkait permintaan penambahan masa jabatan pimpina adalah sikap pribadi. (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perubahan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan langkah yang dilakukan Nurul Ghufron tersebut adalah sikap pribadi yang perlu dipisahkan dari kelembagaan.

"Ini adalah gugatan diajukan oleh Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi, harus dipisahkan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Dia pun menyebut langkah Nurul Ghufron ini sepenuhnya hak yang bersangkutan sebagai warga negara.

"Itu sudah dijelaskan bahwa itu 'kan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia punya hak konstitusi untuk menguji di MK. " tegasnya.

"Jangan dicampuradukkan bahwa seolah-olah ini adalah kebijakan dari KPK sendiri bahwa ingin memperpanjang (masa jabatan) pimpinan KPK-nya."

Dalam kesempatan itu, dia pun mengaku gugatan tersebut tak akan mengganggu kerja lembaga antirasuah.

Menurut penjelasannya, KPK pun telah memiliki program kerja dan telah menyusun peta jalan untuk tahun 2045. 

Baca Juga: Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Ditambah Jadi 5 Tahun, Ini Alasannya

"Bagaimana dengan kerja-kerja KPK? Tentu kami punya program kan, bahkan punya peta jalan yang sudah kami susun untuk 2045. Seratus (tahun) Indonesia merdeka sudah kami susun," jelasnya.

"Siapa pun pimpinan KPK, ya nanti akan menjalankan satu peta jalan yang kemudian sudah kami susun, kan gitu. Bagaimana upaya pencegahan, penindakan, dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan, siapa pun pimpinannya."

Seperti diketahui, saat ini Nurul Ghufron tengah mengajukan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua KPK ini membeberkan alasan permintaannya soal penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Pertama, dia merujuk pada Pasal 7 UU 1945 soal masa pemerintahan di Indonesia yang berada di periode 5 tahunan.

"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron, Selasa (16/5).

Dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. 

"Misalnya Komnas HAM, ORI, KY, KPU, Bawaslu, dan lain-lain, semuanya lima tahun. Karenanya, akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inkonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan,” imbuhnya.

Terakhir dia menyebut masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun tidak sesuai dengan rencana pembangunan nasional di UU 25 Tahun 2004.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional, sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 adalah RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 25 tahun, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) lima tahun," katanya, menegaskan.

“Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka, jika program pemberantasan korupsi empat tahunan, akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya."

Baca Juga: KPK Wacanakan Koruptor Dipenjara di Nusakambangan, Nurul Ghufron: Biar Lebih Menakutkan dan Jera


 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x