Kompas TV nasional hukum

Perumus Naskah Akademik Ungkap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan di RUU Perampasan Aset

Kompas.tv - 16 Mei 2023, 06:57 WIB
perumus-naskah-akademik-ungkap-potensi-penyalahgunaan-kekuasaan-di-ruu-perampasan-aset
Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset yang terus didorong pemerintah untuk disahkan oleh DPR menjadi UU. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Wamenkumham: RUU Perampasan Aset Bisa Sita Aset Pelaku Kejahatan di Luar Negeri

Menurutnya hal ini harus dimasukkan di dalam draf RUU Perampasan Aset agar kontrol dari pegelolaan aset yang sudah dirampas negara bisa diketahui secara transparan. 

"Jadi satu pangkalan data ini bisa diakses instansi lain, bisa mengetahui barang ini statusnya ada di mana, sudah dieksekusi atau belum, sudah di jual atau belum. Kalau sekarang tidak ada yang mengetahui Kepolisian pegang apa, Kejaksaan pegang apa enggak tahu," ujar Yunus. 

"Ini bukan hanya dimasukkan tapi harus dilaksanakan, kalau tidak enggak ada kontrol," ujarnya. 

Mekanisme Perampasan Aset

Lebih lanjut Yunus menjelaskan dalam RUU Perampasan Aset ini memungkinkan untuk menyita aset tersangka atau terdakwa yang melarikan diri, meninggal dunia hingga tersangka berada di luar negeri sehingga tidak dapat dieksekusi. 

Baca Juga: Jokowi Ungkap Ada Peluang Korupsi di Ribuan Proyek Pemerintah: Padahal Setiap Hari Dicek

Jika dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kemudian dilakukan penelusuran dan ditemukan aset pelaku dari tindak kejahatan maka dalam proses di pengadilan jaksa penuntut umum bisa mengajukan kepada majelis hakim untuk mengeksekusi aset pelaku kejahatan. 

"Ini salah satu alasan untuk mengajukan permohonan menyita aset tanpa menghukum pelakunya," ujar Yunus. 

Yunus menambahkan pendekatan RUU Perampasan Aset ini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Sebelumnya tersangka atau terdakwa divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, baru aset milik terpidana bisa dieksekusi. 

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, jika bisa dibuktikan aset pelaku hasil kejahatan tanpa proses hukum aset dapat dirampas negara. 


 

"Jadi pendekatannya administrasi seperti ini. Jika di pengadilan tidak terbukti aset yang disita harus dikembalikan," ujarnya.

"Kalau sistem di Belanda simpel semua barang-barang sitaan dijual dengan harga saat barang disita, uangnya disimpan kalau putus dikembalikan dalam bentuk uang hasil penjualan tadi. Jadi harus dikembalikan kalau tidak bersalah," kata Yunus. 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait pembahasan RUU Perampasan Aset berikut naskah RUU kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023. 

Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR. 

Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x