Kompas TV nasional hukum

Penyelundupan Sabu Cair 264 Kg di Perairan Banten Digagalkan, Modusnya Dicampur Bensin

Kompas.tv - 11 Mei 2023, 16:46 WIB
penyelundupan-sabu-cair-264-kg-di-perairan-banten-digagalkan-modusnya-dicampur-bensin
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan kasus penyelundupan narkoba dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Vyara Lestari

Baca Juga: Polisi Tangkap WNA Asal Iran Pengedar Ratusan Kilo Sabu Cair di Banten

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku berupa lima jerigen warna biru yang berisi sabu cair, satu unit speedboat warna putih, dan satu kapal nelayan.

Kemudian, satu tas warna hitam, satu HP android putih, satu HP android hitam, HP Nokia warna hitam, satu HP satelit, satu powerbank hitam, GPS, senter, serta kartu ATM.

Modus operandi pelaku, kata Kombes Mukti, menyelundupkan sabu cair sebanyak 264,73 kg yang jika diolah akan menjadi 740 kg sabu kristal dengan cara mencampur dengan bensin. 

"Seolah mengelabui petugas bahwa ini adalah bensin, namun ini adalah sabu cair," ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Negara Iran atas Dugaan Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Senilai Rp344 Miliar

Pelaku maupun barang bukti saat ini diamankan di Polda Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling cepat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar, subsider Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp800 juta.

Baca Juga: Lima Anggota Polres Kutai Dipecat karena 30 Hari Meninggalkan Tugas dan Salahgunakan Narkoba


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x