Kompas TV nasional hukum

Dua Kali Laporan Ditolak, AG Akhirnya Resmi Polisikan Mario Dandy Kasus Pencabulan

Kompas.tv - 8 Mei 2023, 18:50 WIB
dua-kali-laporan-ditolak-ag-akhirnya-resmi-polisikan-mario-dandy-kasus-pencabulan
Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora di Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Perempuan AG (15) melalui kuasa hukumnya telah resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan AG (15) melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Mario Dandy Satrio (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo mengaku lega Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut.

Pasalnya, sebelumnya kubu AG sudah dua kali melaporkan Mario. Namun, laporan tersebut selalu ditolak oleh polisi.

"Kami berterima kasih akhirnya laporan kami diterima oleh pihak Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan bapak Kasubdit Renakta dan ibu Kanit PPA," kata Mangatta, dikutip dari Kompas.com.

Adapun Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 8 Mei 2023.

"Terlapornya hanya MDS (Mario Dandy Satriyo), karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya," lanjutnya.

Mangatta menyebut, pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Lebih lanjut dia menyampaikan dalam laporan ini pihaknya turut menyertakan delapan barang bukti. Namun, baru empat bukti saja yang diterima.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding: Anak AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara

Salah satunya adalah putusan persidangan AG yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.

Sebelumnya, penasihat hukum AG mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya.

"Laporan polisi pertama dibuat dan diajukan penasihat hukum pelapor pada Selasa tanggal 2 Mei 2023," kata Mangatta saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.

Sementara laporan kedua dilakukan sehari kemudian, yakni pada Rabu (3/5/2023).

Meski kedua laporan itu ditolak, Mangatta saat itu mengatakan, pihaknya tidak patah semangat untuk melaporkan Mario yang ketiga kalinya ke polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap AG.

"Kami tetap mengupayakan kemarin dengan laporan dan sayangnya ditolak dua kali. Maka kami tidak akan gentar untuk berhenti memberikan laporan," tegasnya.


Sebelumnya dilaporkan, Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas (19) terlibat dalam penganiayaan terencana terhadap D hingga menyebabkan korban koma.

Anak AG sudah menjalani proses persidangan hingga divonis bersalah dan harus menjalani hukuman penjara 3,5 tahun.

Sementara itu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Polda Metro Jaya dan masih menunggu proses persidangan.

Baca Juga: Pengacara AG Setuju Mario Dandy Divonis Seberat-beratnya

 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribun Jakarta



BERITA LAINNYA



Close Ads x